Jawa Pos

Advokat Disidang, 72 Pengacara Tampil

-

SURABAYA – Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin dipenuhi puluhan pengacara. Pria berbaju toga tidak hanya duduk di kursi pengacara. Bangku panjang untuk terdakwa sampai tidak cukup hingga ada yang berdiri. Mereka mendamping­i Sudarmono dan Sutarjo yang disidang karena kasus pemalsuan.

Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersila­kan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesakde­sakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup.

Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa. Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar pengacara rela berdiri berjejer di belakang bangku.

Ada pemandanga­n yang menarik ketika para pengacara itu menyerahka­n surat kuasa. Biasanya, pengacara menyerahka­n maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendamping­an kepada dua terdakwa selama menjalani persidanga­n.

Banyaknya pengacara yang mendamping­i tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara tim pengacara tersebut.

Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal.

Julie mengatakan, kehadiran para pengacara itu tidak dibayar alias prodeo. Mereka terpanggil untuk mendamping­i sesama rekan pengacara yang terlibat masalah hukum. ”Klien sekaligus rekan kami diperlakuk­an tidak adil. Maka, kami back up,” jelasnya.

Meski sudah mengerahka­n pengacara sebanyak itu, sidang batal dilaksanak­an. Terdakwa yang sudah masuk dalam daftar tahanan untuk menjalani sidang, ternyata tidak terbawa rombongan. Karena itulah, sidang ditunda pekan depan.

Andry Ermawan, salah seorang pengacara yang ikut menjadi pengacara kedua terdakwa, berharap penahanan kliennya ditangguhk­an. Dia menjamin mereka tidak akan mempersuli­t proses persidanga­n sampai selesai.

Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangk­an kasus tersebut, tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. ”Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa,” ucapnya.( eko/c6/ady)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? BERJUBEL: Sebagian pengacara yang membela Sudarmono dan Sutarjo di Ruang Chandra PN Surabaya kemarin.
EKO PRIYONO/JAWA POS BERJUBEL: Sebagian pengacara yang membela Sudarmono dan Sutarjo di Ruang Chandra PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia