Jalani Pemeriksaan, Tersangka Kelima Tidak Ditahan
Penetapan Status Baru Pekan Depan
SURABAYA – Tim penyidik kasus dugaan proyek distribusi logistik fiktif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akhirnya berhasil memeriksa Achmad Sumariyono. Tersangka kelima yang selama ini belum dimintai keterangan itu kemarin (5/4) datang ke Kejati Jatim. Kedatangannya untuk kali pertama tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik terkait tindak pidana yang membelitnya.
Sumariyono yang selama ini dikabarkan sakit datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 11.00. Dia didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung. Pukul 16.00, pemeriksaan terhadapnya dianggap tuntas.
Sebelum dimintai keterangan, kondisi pria yang berprofesi konsultan keuangan itu diperiksa tim medis kejaksaan. Dia juga menyampaikan rekam medis terkait kondisinya saat ini. Dari hasil rekam medis tersebut diketahui bahwa kondisi kesehatan Sumariyono belum benar-benar fit.
Meski tidak harus menjalani perawatan di rumah sakit, dia diwajibkan melakukan rawat jalan sampai kondisinya benar-benar pulih. Menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, berdasar hasil pemeriksaan, ternyata masih ada masalah pada ginjal tersangka Sumariyono.
”Kondisinya belum benar-benar sehat,” jelas Dandeni. Kondisi itu pulalah yang membuat penyidik belum mengambil langkah tegas. Mereka tidak menahan Sumariyono. Tersangka yang berdomisili di luar Kota Surabaya itu diberi kesempatan untuk ”bebas”.
Dandeni berdalih bahwa penyidik tidak memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka terakhir dalam kasus korupsi distribusi logistik yang mencapai Rp 5,7 miliar itu. Kebijakan untuk tidak melakukan penahanan semata-mata karena tersangka masih sakit. Diperlukan perawatan.
Penyidik tidak dapat memaksakan kehendak untuk memasukkan tersangka ke dalam bui karena khawatir berakibat fatal. ”Maaf, masih ada darah dalam urinenya. Katanya, bagian ginjal bermasalah,” lanjut Dandeni. Penyidik tidak ingin menahan Sumariyono dalam kondisi yang memprihatinkan.
Meski demikian, jaksa tetap memantau perkembangan keadaannya. Jika kondisinya terus mengalami kemajuan dan membaik, bukan tidak mungkin Sumariyono ditahan, seperti empat tersangka lainnya. Saat ini Fachrudi Agustadi, Anton Yuliono, Achmad Suhari, dan Nanang Subandi menghuni Rutan Kelas I Surabaya. Mereka sudah lebih dari sebulan mendekam di tahanan.
Sumariyono dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik kejaksaan empat kali. Tapi, selama itu pula dia tidak datang. Alasannya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kemarin tim kuasa hukum menjanjikan Sumariyono datang untuk dimintai keterangan.
Soal pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, Dandeni menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalaminya. Keterangan para saksi dan tersangka sudah cukup untuk menentukan tersangka baru. ”Mudah-mudahan pekan depan kami dapat mengumumkan tersangka baru,” ujar Dandeni. (may/c6/ady)