Jawa Pos

Berkas Perkara Yoyok Belum Sempurna

-

SURABAYA – Hampir dua pekan tim jaksa penuntut umum (JPU) meneliti berkas Hadi Sunaryo alias Yoyok. Kemarin (5/4) mereka menentukan sikap terkait berkas milik tersangka kasus peredaran 50 kilogram sabu-sabu (SS) itu. Jaksa menyatakan, berkas tersangka yang dijuluki ”jenderal” tersebut belum lengkap (P-18). Jaksa mengembali­kan berkas perkara kepada penyidik dengan disertai petunjuk (P-19) untuk menyempurn­akan berkas.

Berkas milik narapidana (napi) dan tahanan narkoba yang kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu sampai kepada jaksa sejak Kamis (24/3). JPU meneliti kelengkapa­n berkas dalam waktu cukup lama. Mereka meneliti kelengkapa­nnya dari segi materiil maupun formil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, setelah melalui gelar perkara, tim JPU sepakat bahwa berkas Yoyok belum dapat dinyatakan sempurna (P-21). Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik dalam berkas tersebut. ”Berita acaranya perlu dipertajam,” kata Didik.

Ada pertanyaan yang perlu diperdalam lagi kepada beberapa saksi. Pertanyaan tersebut terkait dengan tindak pidana yang menjerat Yoyok. Namun, Didik enggan membeberka­n pertanyaan apa yang perlu didalami lagi oleh penyidik. Alasannya, pertanyaan itu menyangkut materi perkara. Yang berhak mengetahui­nya adalah penyidik dan jaksa.

Selain pertanyaan yang perlu dipertajam, jaksa meminta penyidik untuk mencantumk­an berita acara penyumpaha­n saksi. Terutama tiga terpidana dalam kasus yang sama. Yakni, Abdul Latif, Indri Rahmawati dan Tri Diah Torrisiah alias Susi. ”Penyumpaha­n tersebut untuk mengantisi­pasi saksi tidak dapat dihadirkan saat sidang,” tegas Didik.

Misalnya, Indri yang saat ini tidak lagi menghuni Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). Sejak bulan lalu salah seorang terdakwa yang divonis pidana mati dalam perkara kepemilika­n dan peredaran narkoba sebanyak 50 kg itu dipindah ke Lapas Wanita Malang.

Dalam kasus tersebut, Yoyok tidak diadili sendiri. Sebelumnya, tersangka dalam kasus serupa sudah divonis. Abdul Latif, Indri Rachmawati, dan Tri Diah Torissiah alias Susi mendapat hukuman mati. Tiga tersangka itu tengah menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Yoyok sejatinya cukup lama menanti sidang perdananya. Sudah lebih dari empat bulan dia mendekam di Lapas Porong. ”(Yoyok) masih di sini. Belum pernah keluar untuk sidang,” kata Kepala Lapas Porong Prasetyo. ( may/c6/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia