Prona Ditarget Rampung Juni
Biaya Administrasi Per KK Rp 100 Ribu–Rp 500 Ribu
KENJERAN – Pengurusan program nasional agraria (prona) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, menunjukkan perkembangan. Yang terbaru, pengurusan prona sampai pada tahap verifikasi data. Sejumlah persyaratan dan data peserta prona telah dikirimkan ke Kantor Pertanahan Surabaya II awal Maret lalu. Proses tersebut diperkirakan rampung Juni mendatang.
Tahun ini Kantor Pertanahan Surabaya II mendapat jatah prona 100 bidang untuk warga Kelurahan Tambak Wedi. Mereka adalah warga kurang mampu yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, tetapi belum memiliki sertifikat tanah. Selama ini mereka hanya berbekal petok D, letter C, atau surat kepemilikan tanah dari kelurahan dan kecamatan sebagai bukti kepemilikan.
Lurah Tambak Wedi Musdar mengungkapkan, verifikasi telah dilayangkan ke Kantor Pertanahan Surabaya II. Sebanyak 100 warga mendaftarkan tanahnya dengan luas beragam. Berkisar 30 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Menurut Musdar, warga yang ikut serta dalam program tersebut berasal dari Jalan Tambak Wedi 1 hingga 6. ’’Itu semua dalam lingkup RT 5, RW 1,’’ ungkapnya.
Pihak kelurahan berperan menjembatani prona. Syarat-syarat mengurus prona seperti fotokopi girik, surat rekomendasi dari kelurahan, surat kepemilikan tanah, hingga penyediaan blangko difasilitasi kelurahan. ’’Semua sudah dikirim awal Maret lalu dan kami juga pegang arsipnya untuk validasi ketika akta tanah rampung,’’ papar Musdar.
Salah satunya Suyoto, warga Tambak Wedi 3. Untuk pengurusan sertifikat tanah melalui prona, pihaknya mengeluarkan biaya Rp 300 ribu. Dia menyebutkan, biaya tersebut digunakan untuk memfotokopi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan prona.
Ketua RT 3 Kelurahan Tambak Wedi Minarto tidak menampik adanya sejumlah biaya untuk mengurus prona yang dibebankan kepada warga. ’’Tiap warga diminta membayar biaya administrasi kisaran Rp 100 ribu–Rp 500 ribu,’’ jelas pria yang menjabat ketua RT 3 sejak 2013 itu.
Menanggapi hal tersebut, Musdar membenarkan adanya biaya administrasi. ’’Biaya yang dikeluarkan warga cuma untuk fotokopi dan pembelian meterai,’’ ucapnya.
Untuk mempermudah warga, pihaknya menyerahkan jasa fotokopi kepada salah satu pemilik fotokopi di daerah Tambak Wedi. ’’Ridwan, seorang warga kami yang memiliki mesin fotokopi, kami datangkan ke kantor untuk membantu fotokopi kelengkapan berkas,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Naizum mengungkapkan, prona bukan program penyertifikatan tanah secara gratis. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan subsidi untuk warga miskin yang hendak mengurus sertifikat tanah. Subsidi tersebut dianggarkan melalui APBN. ’’Disubsidi beda dengan gratis lho ya,’’ tegasnya. (jos/rst/c15/nda)