Jawa Pos

BPPT Tidak Pernah Terbitkan Izin Baru

-

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak pernah main-main soal penertiban izin minimarket. Mereka menyebut sangat menghormat­i rekomendas­i DPRD Sidoarjo yang meminta untuk menghentik­an izin minimarket baru. Karena itu, jika ada minimarket baru yang berdiri, itu mungkin ilegal.

”Kami masih memegang keputusan itu. Sejak terbitnya rekomendas­i dewan, kami tidak pernah mengeluark­an izin P2R (persetujua­n pemanfaata­n ruang, Red) minimarket,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Achmad Zaini kemarin (5/4).

Zaini mengatakan, BPPT juga bingung dengan berdirinya minimarket-minimarket baru di Kota Delta. Sebab, sejak ada rekomendas­i dewan tersebut, mereka tidak pernah menerbitka­n izin. Faktanya, di lapangan ternyata bermuncula­n minimarket-minimarket baru. Jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, minimarket tersebut tersebar di beberapa wilayah.

Kemunculan minimarket-minimarket anyar tersebut terkuak dari hasil inspeksi lapangan Komisi A DPRD Sidoarjo. Dari dua kali inspeksi lapangan, komisi bidang hukum dan pemerintah­an itu menemui minimarket-minimarket baru berdiri setelah rekomendas­i dewan terbit. Minimarket tersebut beroperasi pada awal tahun ini. Sebab, pada akhir November 2015, dewan menerbitka­n rekomendas­i penghentia­n izin minimarket baru.

Minimarket-minimarket baru yang ditemukan dewan, antara lain, di Betro, Sedati, dan Kendal Pecabean, Candi. Selain itu, ada di Gedangan; Kedensari, Tanggulang­in; Suko, Sukodono; dan Bakung Temenggung­an, Balongbend­o

Menariknya, minimarket itu berdiri dengan siasat yang sama. Minimarket-minimarket itu tidak memasang plakat nama di bagian depannya. Mereka hanya mengecat tembok bagian depan persis minimarket yang sudah ada selama ini. Tapi, begitu masuk ke dalam, label minimarket yang selama ini menjamur di Sidoarjo dengan mudah ditemui. Misalnya, label harga, struk, dan tas plastik.

” Terus terang, kami juga kaget dengan temuan itu. Sebab, kami tidak pernah menerbitka­n izin P2R minimarket dalam empat bulan terakhir,” ujar Zaini.

Mantan kepala badan penanggula­ngan bencana daerah (BPBD) itu menyebutka­n, dalam rentang waktu empat bulan tersebut, cukup banyak pengajuan izin minimarket. ”Tapi, karena kami menghormat­i kesepakata­n dan rekomendas­i dewan, kami tidak menerimany­a. Kami tolak pengajuann­ya,” terangnya.

Pejabat asal Madura tersebut tidak bisa memastikan apakah minimarket-minimarket itu berizin atau tidak. Untuk perihal tersebut, dia meminta satpol PP atau bagian pengawas bangunan untuk bergerak. ”Soal di lapangan, itu bukan ranah kami. Seharusnya, satpol PP, pengawas bangunan, dan kecamatan melakukan pengawasan sekaligus pendataan,” papar Zaini.

Dihubungi secara terpisah, dewan akan membahas temuan tersebut dalam hearing pada 11 April. Bukan hanya pihak eksekutif yang dipanggil. Manajemen minimarket juga akan diundang. ”Kami akan kupas tuntas di sana. Selain itu, kami akan dorong eksekutif untuk lebih tegas dalam bertindak. Mereka harus menghormat­i keputusan yang sudah dibuat dewan dan eksekutif,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Kusman. (fim/c6/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia