BPPT Tidak Pernah Terbitkan Izin Baru
SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak pernah main-main soal penertiban izin minimarket. Mereka menyebut sangat menghormati rekomendasi DPRD Sidoarjo yang meminta untuk menghentikan izin minimarket baru. Karena itu, jika ada minimarket baru yang berdiri, itu mungkin ilegal.
”Kami masih memegang keputusan itu. Sejak terbitnya rekomendasi dewan, kami tidak pernah mengeluarkan izin P2R (persetujuan pemanfaatan ruang, Red) minimarket,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Achmad Zaini kemarin (5/4).
Zaini mengatakan, BPPT juga bingung dengan berdirinya minimarket-minimarket baru di Kota Delta. Sebab, sejak ada rekomendasi dewan tersebut, mereka tidak pernah menerbitkan izin. Faktanya, di lapangan ternyata bermunculan minimarket-minimarket baru. Jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, minimarket tersebut tersebar di beberapa wilayah.
Kemunculan minimarket-minimarket anyar tersebut terkuak dari hasil inspeksi lapangan Komisi A DPRD Sidoarjo. Dari dua kali inspeksi lapangan, komisi bidang hukum dan pemerintahan itu menemui minimarket-minimarket baru berdiri setelah rekomendasi dewan terbit. Minimarket tersebut beroperasi pada awal tahun ini. Sebab, pada akhir November 2015, dewan menerbitkan rekomendasi penghentian izin minimarket baru.
Minimarket-minimarket baru yang ditemukan dewan, antara lain, di Betro, Sedati, dan Kendal Pecabean, Candi. Selain itu, ada di Gedangan; Kedensari, Tanggulangin; Suko, Sukodono; dan Bakung Temenggungan, Balongbendo
Menariknya, minimarket itu berdiri dengan siasat yang sama. Minimarket-minimarket itu tidak memasang plakat nama di bagian depannya. Mereka hanya mengecat tembok bagian depan persis minimarket yang sudah ada selama ini. Tapi, begitu masuk ke dalam, label minimarket yang selama ini menjamur di Sidoarjo dengan mudah ditemui. Misalnya, label harga, struk, dan tas plastik.
” Terus terang, kami juga kaget dengan temuan itu. Sebab, kami tidak pernah menerbitkan izin P2R minimarket dalam empat bulan terakhir,” ujar Zaini.
Mantan kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) itu menyebutkan, dalam rentang waktu empat bulan tersebut, cukup banyak pengajuan izin minimarket. ”Tapi, karena kami menghormati kesepakatan dan rekomendasi dewan, kami tidak menerimanya. Kami tolak pengajuannya,” terangnya.
Pejabat asal Madura tersebut tidak bisa memastikan apakah minimarket-minimarket itu berizin atau tidak. Untuk perihal tersebut, dia meminta satpol PP atau bagian pengawas bangunan untuk bergerak. ”Soal di lapangan, itu bukan ranah kami. Seharusnya, satpol PP, pengawas bangunan, dan kecamatan melakukan pengawasan sekaligus pendataan,” papar Zaini.
Dihubungi secara terpisah, dewan akan membahas temuan tersebut dalam hearing pada 11 April. Bukan hanya pihak eksekutif yang dipanggil. Manajemen minimarket juga akan diundang. ”Kami akan kupas tuntas di sana. Selain itu, kami akan dorong eksekutif untuk lebih tegas dalam bertindak. Mereka harus menghormati keputusan yang sudah dibuat dewan dan eksekutif,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Kusman. (fim/c6/hud)