Libatkan Korban, Cari Saksi Dewasa
Dugaan Pelecehan Seksual di SD Anugerah School
SIDOARJO – Penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual di SD Anugerah School, Desa Entalsewu, Buduran, menjadi salah satu pekerjaan rumah Satreskrim Polres Sidoarjo. Perkara tersebut hingga kini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap.
Penyidik pun bekerja keras menuntaskan berkas perkara itu. Salah satunya, melibatkan pihak korban. Ivone, salah seorang orang tua korban, mengaku beberapa kali diundang penyidik yang menangani kasus tersebut ke mapolres. Nona, orang tua korban lainnya, juga ikut dipanggil. Mereka diharapkan bisa membantu polisi menyelesaikan perkara tersebut. ’’Iya, beberapa kali dipanggil untuk datang,’’ katanya kemarin (5/4).
Ivone menyatakan kali terakhir diundang ke mapolres pada Kamis (31/3). Saat itu penyidik meminta keterangan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual untuk mengenali foto orang yang ditengarai bisa menjadi saksi dewasa. ’’Masih belum ada yang dikenali,’’ ujarnya.
Menurut dia, foto yang dipaparkan penyidik berjumlah sembilan. Mereka adalah mantan office boy di SD Anugerah School. ’’Sebenarnya, ada 24 orang yang dipanggil penyidik. Namun, yang sudah datang baru sembilan. Untuk mendatangkan 15 orang lainnya, penyidik akan kembali melakukan panggilan,’’ terangnya.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menuntaskan kasus tersebut. ’’Mohon waktu, kita masih berusaha melengkapi kekurangan,’’ ucapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu meminta semua pihak bersabar. Sebab, penyidik perlu cermat dalam melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. ’’Kita juga ingin kasus ini cepat selesai,’’ tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual di SD Anugerah School muncul ke publik pertengahan tahun lalu. Setelah melakukan penyidikan, petugas menetapkan satu tersangka berinisial MCL. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Dua wali murid SD Anugerah School melapor kepada polisi bahwa anak mereka telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Laporan ke Polda Jatim, tapi kemudian dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa psikologis pria berinisial MCL. Polda Jatim menurunkan personel untuk memeriksa MCL dengan lie detector karena dia terus mengelak. Gelar perkara pertama. Penyidik memutuskan memanggil ulang 17 saksi dan mencari barang bukti lain. Gelar perkara kedua. MCL ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Sidoarjo menahan MCL untuk mempermudah penyidikan. Berkas perkara dikirim ke Kejari Sidoarjo. Namun, setelah diperiksa, berkas dikembalikan karena belum lengkap. Kejari Sidoarjo. Namun, jaksa belum bisa menyatakan berkas perkara itu P-21 (lengkap). Salah satu kekurangan, tidak ada keterangan dari saksi dewasa.
Untuk membantu penyidik, orang tua korban menunjukkan office boy yang menjadi rekan MCL saat kejadian. Meski begitu, kepolisian kesulitan menemukan keberadaannya karena saat ini yang bersangkutan tidak bekerja di SD Anugerah School. Petugas pun melakukan pelacakan dengan meminta bantuan outsourcing yang mempekerjakannya. (edi/c20/fal)
23 Juli 2015
8 Agustus 2015
10 Agustus 2015
17 Oktober 2015
23 Oktober 2015