Jawa Pos

Libatkan Korban, Cari Saksi Dewasa

Dugaan Pelecehan Seksual di SD Anugerah School

-

SIDOARJO – Penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual di SD Anugerah School, Desa Entalsewu, Buduran, menjadi salah satu pekerjaan rumah Satreskrim Polres Sidoarjo. Perkara tersebut hingga kini belum bisa dilimpahka­n ke pengadilan. Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap.

Penyidik pun bekerja keras menuntaska­n berkas perkara itu. Salah satunya, melibatkan pihak korban. Ivone, salah seorang orang tua korban, mengaku beberapa kali diundang penyidik yang menangani kasus tersebut ke mapolres. Nona, orang tua korban lainnya, juga ikut dipanggil. Mereka diharapkan bisa membantu polisi menyelesai­kan perkara tersebut. ’’Iya, beberapa kali dipanggil untuk datang,’’ katanya kemarin (5/4).

Ivone menyatakan kali terakhir diundang ke mapolres pada Kamis (31/3). Saat itu penyidik meminta keterangan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual untuk mengenali foto orang yang ditengarai bisa menjadi saksi dewasa. ’’Masih belum ada yang dikenali,’’ ujarnya.

Menurut dia, foto yang dipaparkan penyidik berjumlah sembilan. Mereka adalah mantan office boy di SD Anugerah School. ’’Sebenarnya, ada 24 orang yang dipanggil penyidik. Namun, yang sudah datang baru sembilan. Untuk mendatangk­an 15 orang lainnya, penyidik akan kembali melakukan panggilan,’’ terangnya.

Kasatreskr­im Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menuntaska­n kasus tersebut. ’’Mohon waktu, kita masih berusaha melengkapi kekurangan,’’ ucapnya.

Mantan Kasatreskr­im Polres Banyuwangi itu meminta semua pihak bersabar. Sebab, penyidik perlu cermat dalam melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. ’’Kita juga ingin kasus ini cepat selesai,’’ tegasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, kasus dugaan pelecehan seksual di SD Anugerah School muncul ke publik pertengaha­n tahun lalu. Setelah melakukan penyidikan, petugas menetapkan satu tersangka berinisial MCL. Berkas perkara kemudian dilimpahka­n ke Dua wali murid SD Anugerah School melapor kepada polisi bahwa anak mereka telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Laporan ke Polda Jatim, tapi kemudian dilimpahka­n ke Polres Sidoarjo. Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa psikologis pria berinisial MCL. Polda Jatim menurunkan personel untuk memeriksa MCL dengan lie detector karena dia terus mengelak. Gelar perkara pertama. Penyidik memutuskan memanggil ulang 17 saksi dan mencari barang bukti lain. Gelar perkara kedua. MCL ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Sidoarjo menahan MCL untuk mempermuda­h penyidikan. Berkas perkara dikirim ke Kejari Sidoarjo. Namun, setelah diperiksa, berkas dikembalik­an karena belum lengkap. Kejari Sidoarjo. Namun, jaksa belum bisa menyatakan berkas perkara itu P-21 (lengkap). Salah satu kekurangan, tidak ada keterangan dari saksi dewasa.

Untuk membantu penyidik, orang tua korban menunjukka­n office boy yang menjadi rekan MCL saat kejadian. Meski begitu, kepolisian kesulitan menemukan keberadaan­nya karena saat ini yang bersangkut­an tidak bekerja di SD Anugerah School. Petugas pun melakukan pelacakan dengan meminta bantuan outsourcin­g yang mempekerja­kannya. (edi/c20/fal)

23 Juli 2015

8 Agustus 2015

10 Agustus 2015

17 Oktober 2015

23 Oktober 2015

 ??  ??
 ??  ??
 ?? GRAFIS: ANDREW/JAWA POS ?? 11 November 2015
GRAFIS: ANDREW/JAWA POS 11 November 2015

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia