Panggil Tiga Tersangka Sekaligus
Kasus Tukar Guling TKD Buduran
SIDOARJO – Penyidikan kasus tukar guling tanah kas desa (TKD) Buduran berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil tiga tersangka pada Jumat (8/4). Mereka adalah Dirut PT Eka Pratama (EP) Cindro, mantan Bendahara Desa Buduran Darmi, serta Hariyanto yang merupakan suami Darmi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nusrim La Ode menyatakan, para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Khusus Darmi bisa menjadi pemeriksaan pertamanya. Sebab, kini keberadaannya belum diketahui. Penyidik memanggilnya melalui pihak keluarga.
’’Kalau Hariyanto kan sudah ditahan, jadi tinggal dijemput,’’ katanya. Saat ini Hariyanto mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka bakal menjadi bekal penyidik untuk mengembangkan perkara. Termasuk menentukan tersangka baru. Namun, Nusrim enggan bicara banyak soal tersangka yang dibidik. ’’Kalau itu, nanti dulu lah,’’ ujarnya.
Sementara itu, rencana penyidik melakukan negosiasi pengembalian aset desa hingga kini belum bisa dipastikan. Sebab, negosiasi baru bisa dilaksanakan ketika semua penyidikan rampung. ’’Kalau masih penyidikan, ya belum bisa,’’ jelas Nusrim.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus TKD Buduran, terdapat total 12 sertifikat dengan luas 2,5 hektare yang hingga kini belum diatas- namakan desa. Kejari Sidoarjo menegaskan, PT EP sebagai pengembang merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas semua aset Desa Buduran dalam kasus ruilslag tersebut.
Selain Cindro, kejari telah menetapkan mantan Bendahara Desa Buduran Darmi dan suaminya, Hariyanto, sebagai tersangka. Keduanya telah mengagunkan tiga sertifikat tanah seluas 4.700 meter dengan dokumen palsu. Haryanto kini sudah ditahan, sedangkan Darmi masih buron. (tib/c15/fal)