Korsel Buka Pemutihan TKI Ilegal
Mulai Maret–September
JAKARTA – Pemerintah terus mendesak negara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) agar lebih akomodatif. Hal itu rupanya terwujud dalam pemutihan yang akhirnya dilakukan pemerintah Korea Selatan (Korsel) terhadap WNI overstayers. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah TKI ilegal di negara itu.
Dubes RI untuk Korsel John Prasetio menyatakan, pemerintah Korsel akhirnya melaksanakan program pemutihan bagi WNI yang tidak berdokumen. Program yang diadakan pada periode Maret–September 2015 tersebut memberikan kesempatan kepada warga asing ilegal untuk pulang secara sukarela dan kembali mengurus dokumen.
”Sikap pemerintah Korsel soal penurunan tingkat pendatang ilegal memang cukup jelas. Karena itulah, mereka akhirnya melakukan pengampunan bagi warga asing ilegal dari 15 negara, termasuk Indonesia. Dengan begitu, WNI bisa pulang tanpa hukuman dan kembali ke Korsel dengan dokumentasi yang benar,” jelas John dalam keterangan resmi kemarin (6/4).
John pun mengimbau WNI ilegal di Korsel yang diperkirakan sudah mencapai 7 ribu orang itu segera mendaftar. Sebab, jika batas waktu sudah terlewati, otoritas Korsel akan memburu sekaligus menerapkan sanksi. Sanksi yang diterapkan adalah deportasi paksa dan larangan masuk Korsel selama lima tahun.
”Saya sudah bicara langsung dengan menteri dan pejabat terkait mengenai konsep pulang sukarela bagi tenaga kerja yang berasal dari 15 negara. Melihat komitmen tersebut, KBRI sangat terbuka untuk konsultasi bagi yang berminat pulang. Staf kami siap 24 jam,” ujarnya.
Dalam tiga minggu terakhir, ungkap John, gelombang WNI yang mengikuti program pemutihan itu terus datang. Di KBRI Seoul sendiri, sudah lebih dari 90 WNI yang meminta surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor yang telah kedaluwarsa.
”Kami berharap pihak BNP2TKI dan lembaga terkait mulai menyiapkan skema khusus berupa pemberdayaan bagi mantan TKI asal Korea. Mereka ini lumayan punya kecakapan dan bawa uang cukup banyak,” terangnya.
Koordinator Fungsi Konsuler Minister Counsellor M. Aji Surya menambahkan, program tersebut merupakan respons pemerintah Korsel terhadap permintaan KBRI selama ini. Menurut dia, KBRI Seoul selalu mendesak pihak imigrasi untuk menjalankan kebijakan yang lebih bersahabat dalam menangani pendatang ilegal, terutama dari Indonesia.
”Kami selalu berharap imigrasi tak hanya menyuruh mereka pergi tanpa insentif. Yang mempekerjakan mereka kan juga perusahaan Korea. Karena itu, kami benar-benar mengapresiasi program ini yang bisa dijalankan untuk pertama kalinya,” tutur dia.
Menurut Aji, saat ini ada 15 negara yang diakui pemerintah Korsel sebagai pemasok tenaga kerja sekaligus pendatang ilegal. Mulai Tiongkok, Vietnam, sampai Bangladesh. Dalam hal ini, Indonesia diakui sebagai penyumbang tenaga kerja nomor tiga terbanyak setelah Vietnam dan Kamboja. (bil/c9/agm)