Mantan Kepala Kemenag Divonis 2 Tahun Penjara
SURABAYA – Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya Syaifullah Anshari harus bersiap masuk penjara. Pria yang menjadi tahanan kota itu bakal masuk bui saat hukumannya berkekuatan hukum tetap. Kemarin (7/4) majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara dua tahun.
Selain pidana badan, terdakwa yang juga menjabat kepala kantor Kemenag Jombang itu diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak terbayar, dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan empat bulan
Majelis hakim yang diketuai M. Jalili Sairin juga membebani Syaifullah dengan membayar uang pengganti. Jumlahnya mencapai Rp 225 juta. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana selama setahun.
Hakim menyebutkan, Syaifullah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang. Tindakan tersebut mengakibatkan diri sendiri atau orang lain mendapat keuntungan. Hal itu bertentangan dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Biaya perkara Rp 10 ribu dibebankan pada terdakwa,’’ kata Jalili.
Putusan hakim terhadap Syaifullah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Syaifullah dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 668. 245.000. Uang tersebut harus dibayar setelah pidana berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana badan selama setahun sembilan bulan
Terhadap putusan tersebut, jaksa Ferry E. Rachman belum bersikap. Dia tidak menyatakan menerima vonis tersebut atau menolaknya dengan mengajukan banding. ’’Kami masih pikir-pikir,’’ kata Ferry.
Sikap serupa dinyatakan Syaifullah. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dia menyatakan pikir-pikir. Syaifullah masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap hukuman tersebut.
Kasus yang menjerat Syaifullah bermula saat Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasional dari DIPA 2013-2014. Saat itu Kemenag Surabaya dikepalai Syaifullah Anshari. Kucuran dana selama 2013-2014 dari APBN itu diberikan ke Kemenag Surabaya melalui kantor Kemenag Pusat untuk operasional berbagai bidang.
Uang tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai kegiatan dan program di setiap bidang. Kenyataannya, dana itu tidak sampai ke tangan yang berhak menerima secara utuh. Diduga ada penyunatan sekitar 25 persen dari total anggaran. Ditambah lagi pengurangan 5 persen untuk pajak.
Bahkan, ada dugaan pemotongan dana operasional untuk kantor urusan agama (KUA). Jumlahnya sekitar Rp 300 ribu–Rp 450 ribu per bulan. Tiap bulan KUA berhak mendapat dana operasional Rp 3 juta. (may/c15/fat)