Jawa Pos

Mantan Kepala Kemenag Divonis 2 Tahun Penjara

-

SURABAYA – Mantan Kepala Kantor Kementeria­n Agama (Kemenag) Surabaya Syaifullah Anshari harus bersiap masuk penjara. Pria yang menjadi tahanan kota itu bakal masuk bui saat hukumannya berkekuata­n hukum tetap. Kemarin (7/4) majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhka­n pidana penjara dua tahun.

Selain pidana badan, terdakwa yang juga menjabat kepala kantor Kemenag Jombang itu diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak terbayar, dia wajib menggantin­ya dengan pidana kurungan empat bulan

Majelis hakim yang diketuai M. Jalili Sairin juga membebani Syaifullah dengan membayar uang pengganti. Jumlahnya mencapai Rp 225 juta. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar, terdakwa harus menggantin­ya dengan pidana selama setahun.

Hakim menyebutka­n, Syaifullah terbukti bersalah menyalahgu­nakan wewenang. Tindakan tersebut mengakibat­kan diri sendiri atau orang lain mendapat keuntungan. Hal itu bertentang­an dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. ’’Biaya perkara Rp 10 ribu dibebankan pada terdakwa,’’ kata Jalili.

Putusan hakim terhadap Syaifullah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Syaifullah dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 668. 245.000. Uang tersebut harus dibayar setelah pidana berkekuata­n hukum tetap. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menggantin­ya dengan pidana badan selama setahun sembilan bulan

Terhadap putusan tersebut, jaksa Ferry E. Rachman belum bersikap. Dia tidak menyatakan menerima vonis tersebut atau menolaknya dengan mengajukan banding. ’’Kami masih pikir-pikir,’’ kata Ferry.

Sikap serupa dinyatakan Syaifullah. Setelah berkoordin­asi dengan kuasa hukumnya, dia menyatakan pikir-pikir. Syaifullah masih akan mempertimb­angkan langkah lanjutan terhadap hukuman tersebut.

Kasus yang menjerat Syaifullah bermula saat Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasiona­l dari DIPA 2013-2014. Saat itu Kemenag Surabaya dikepalai Syaifullah Anshari. Kucuran dana selama 2013-2014 dari APBN itu diberikan ke Kemenag Surabaya melalui kantor Kemenag Pusat untuk operasiona­l berbagai bidang.

Uang tersebut dialokasik­an untuk mendanai berbagai kegiatan dan program di setiap bidang. Kenyataann­ya, dana itu tidak sampai ke tangan yang berhak menerima secara utuh. Diduga ada penyunatan sekitar 25 persen dari total anggaran. Ditambah lagi penguranga­n 5 persen untuk pajak.

Bahkan, ada dugaan pemotongan dana operasiona­l untuk kantor urusan agama (KUA). Jumlahnya sekitar Rp 300 ribu–Rp 450 ribu per bulan. Tiap bulan KUA berhak mendapat dana operasiona­l Rp 3 juta. (may/c15/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia