Jawa Pos

Tunggu Buku Uji Kir hingga Lima Jam

UPTD PKB Wiyung Dikeluhkan

-

SURABAYA – Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji kir di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PKB Wiyung dikeluhkan. Problemnya klasik, yaitu lamanya proses administra­si. Bahkan, pemohon harus menunggu hingga berjam-jam.

Zainudin, salah seorang pemilik kendaraan, mengatakan menunggu sekitar lima jam saat melakukan mutasi uji masuk di UPTD PKB tersebut. Dia memasukkan permohonan uji kendaraan pikap pada pukul 08.00 dan baru mendapatka­n buku kir pukul 14.00. ”Ini kali pertama saya mengurus sendiri,” kata pria 52 tahun itu kepada Jawa Pos kemarin (6/4).

Pria yang bekerja di bagian humas Kita Group Surabaya tersebut menjelaska­n, se- benarnya tidak ada masalah saat awal mendaftark­an permohonan mutasi uji masuk hingga pengujian kendaraan di gedung uji (gesek). Sesuai ketentuan, pada tahap awal, dia mengurus berkas mutasi masuk di loket pelayanan UPTD tersebut.

Kemudian, buku mutasi disetorkan ke petugas loket lain untuk diproses dan diganti dengan buku kir baru. Nah, saat menunggu buku kir baru itu, Zainudin menunggu tiga jam lebih.

Pria yang tinggal di Jalan Kertajaya tersebut beberapa kali menanyakan ke petugas kapan buku kir baru itu selesai. Namun, tidak ada jawaban pasti. ”Alasannya, masih menunggu tanda tangan pimpinan,” ujar Zainudin.

Dia melaporkan keluhannya itu ke petugas di ruang sentra layanan informasi dan keluhan. Namun, dia hanya diminta bersabar. Kondisi itu membuatnya membolos kerja lantaran harus menunggu tanda uji kendaraan laik jalan tersebut. ”Sebenarnya tinggal cetak, tapi kok lama ya,” terangnya.

Berdasar pantauan Jawa Pos, pelayanan uji kir justru lebih cepat bila pemilik kendaraan memanfaatk­an jasa calo. Mereka berkeliara­n di seputar kantor UPTD tersebut. Namun, biaya yang mereka patok lebih tinggi daripada aslinya. Yakni, mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Padahal, bila mengurus sendiri, pemohon hanya cukup membayar Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu.

Perinciann­ya, retribusi wajib Rp 65 ribu untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperboleh­kan (JBB) sampai dengan 3.500 kilogram dan Rp 85 ribu bagi kendaraan JBB lebih dari 3.500 kilogram. Kemudian, retribusi ganti buku uji Rp 15 ribu. Pemilik kendaraan juga tidak jarang harus membayar biaya lain seperti gesek Rp 15 ribu. Besaran retribusi tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi PKB.

Calo biasanya mudah ditemui di jalan masuk menuju kantor UPTD. Mereka juga sering mangkal di tempat parkir sepeda motor. ”Kalau pakai calo, biasanya dua jam selesai, asal berkas lengkap,” ungkap salah seorang calo.

Sebenarnya para calo tersebut sudah beberapa kali ditertibka­n petugas satpol PP. Namun, mereka tetap kembali.

Kepala UPTD PKB Wiyung Abdul Manab belum mau berkomenta­r soal keluhan itu. Saat dihubungi, dia meminta Jawa Pos untuk menemuinya. ”Saya baru pulang, besok saja,” ucapnya melalui pesan singkat.

Buruknya pelayanan tersebut disorot anggota Komisi C DPRD Surabaya Akhmad Suyanto. Menurut dia, pelayanan yang kurang maksimal seharusnya tidak terjadi di era saat ini. (tyo/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia