Kawal Klaim Asuransi TKI
SURABAYA – Ahli waris almarhum Budi Santoso, seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Singapura, dapat bernapas lega. Upaya Atase Perhubungan KBRI Singapura untuk memperjuangkan klaim asuransi dari perusahaan perkapalan Pan United, Singapura, membuahkan hasil. Sebab, perusahaan tempat Budi bekerja memberikan asuransi Rp 1,5 miliar. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak kemarin (6/4).
’’Kami berterima kasih kepada pihak KBRI yang mambantu memperjuangkan hak almarhum,’’ tutur Hari Trikuncoro selaku perwakilan keluarga almarhum. Budi merupakan second engineering Pan United. Dia meninggal pada 23 Juli 2015. Ketika itu kapal sandar di perairan sekitar Pelabuhan Thailand. Budi ditengarai tenggelam lantaran tersedot arus laut ketika memeriksa baling-baling kapal yang mengalami masalah.
Budi meninggalkan istri dengan seorang anak berusia lima tahun. Terhitung sejak Juli tahun lalu, Atase Perhubungan KBRI Singapura mengupayakan hak pekerja kepada Pan United. Karena termasuk kecelakaan kerja, perusahaan berhak menginvestigasi kejadian dan meminta keterangan dari keluarga korban. ’’Karena perusahaan almarhum dari Singapura, kami yang membantu pengurusan klaim asuransinya,’’ terang Atase Perhubungan KBRI Singapura Bambang Gunawan.
Sampai kini, jumlah ABK asal Indonesia di Singapura lebih dari 23 ribu orang. Atase perhubungan sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan di KBRI Singapura bertugas mengawasi dan mengurus proses administrasi pekerja. KBRI juga memantau perusahaanperusahaan yang mempekerjakan TKI. Tujuannya, agar memberikan hak dan kewajiban sesuai standar kerja sebagaimana diatur Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. (sep/ifn/c20/git)