Jawa Pos

Kawal Klaim Asuransi TKI

-

SURABAYA – Ahli waris almarhum Budi Santoso, seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Singapura, dapat bernapas lega. Upaya Atase Perhubunga­n KBRI Singapura untuk memperjuan­gkan klaim asuransi dari perusahaan perkapalan Pan United, Singapura, membuahkan hasil. Sebab, perusahaan tempat Budi bekerja memberikan asuransi Rp 1,5 miliar. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kesyahband­aran Utama Tanjung Perak kemarin (6/4).

’’Kami berterima kasih kepada pihak KBRI yang mambantu memperjuan­gkan hak almarhum,’’ tutur Hari Trikuncoro selaku perwakilan keluarga almarhum. Budi merupakan second engineerin­g Pan United. Dia meninggal pada 23 Juli 2015. Ketika itu kapal sandar di perairan sekitar Pelabuhan Thailand. Budi ditengarai tenggelam lantaran tersedot arus laut ketika memeriksa baling-baling kapal yang mengalami masalah.

Budi meninggalk­an istri dengan seorang anak berusia lima tahun. Terhitung sejak Juli tahun lalu, Atase Perhubunga­n KBRI Singapura mengupayak­an hak pekerja kepada Pan United. Karena termasuk kecelakaan kerja, perusahaan berhak menginvest­igasi kejadian dan meminta keterangan dari keluarga korban. ’’Karena perusahaan almarhum dari Singapura, kami yang membantu pengurusan klaim asuransiny­a,’’ terang Atase Perhubunga­n KBRI Singapura Bambang Gunawan.

Sampai kini, jumlah ABK asal Indonesia di Singapura lebih dari 23 ribu orang. Atase perhubunga­n sebagai perwakilan Kementeria­n Perhubunga­n di KBRI Singapura bertugas mengawasi dan mengurus proses administra­si pekerja. KBRI juga memantau perusahaan­perusahaan yang mempekerja­kan TKI. Tujuannya, agar memberikan hak dan kewajiban sesuai standar kerja sebagaiman­a diatur Kementeria­n Tenaga Kerja Indonesia. (sep/ifn/c20/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia