Jawa Pos

Penyidik Terbantu Audit Inspektora­t

Pemberkasa­n Dugaan Korupsi di KPU Jatim Bisa Cepat

-

SURABAYA – Setelah berhasil memeriksa tersangka kelima dalam dugaan korupsi pedistribu­sian logistik fiktif di KPU Jatim, kini tim penyidik kejaksaan ngebut menuntaska­n pemberkasa­n. Langkah mereka terbantu karena penghitung­an kerugian negara memanfaatk­an hasil audit inspektora­t KPU.

Karena itu, penyidik yakin bahwa pemberkasa­n untuk lima tersangka bakal selesai sebelum waktu penahanan habis. Menurut Dandeni Herdiana, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, inspektora­t juga berwenang mengaudit kerugian negara terhadap dugaan korupsi di lembaga negara. Hasil penghitung­an kerugian negara yang mereka temukan bisa dipertangg­ungjawabka­n.

’’ Tidak ada keharusan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP),’’ ujarnya.

Meski demikian, lanjut Dandeni, tim penyidik tetap mempertimb­angkan untuk berkomunik­asi dengan ahli BPKP. Hanya, sejauh ini mereka belum berkoordin­asi secara intens terkait dengan hitung-hitungan raibnya uang negara dalam tindak pidana yang diselidiki saat ini.

Berdasar hasil audit dari inspektora­t, diketahui adanya penggunaan uang negara yang tidak ada pertanggun­gjawabanny­a. Nilainya pun sekitar Rp 5,7 miliar. Setelah ditelusuri, uang tersebut berada di pos anggaran pendistrib­usian logistik untuk pemilihan presiden dan Pemilu Legislatif 2014.

Setelah didalami, pendistrib­usian logistik tersebut ternyata hanya akal-akalan. Proyek pembuatan logistik untuk pemilihan umum hanya tulisan di atas kertas. Padahal, kenyataann­ya tidak ada.

Bukan hanya pendistrib­usian yang bermasalah. Berdasar audit inspektora­t juga ditemukan dugaan penyalahgu­naan uang negara lainnya. Dengan pos yang sama, tetapi ada juga yang berbeda. Duit negara yang ditilap pun jumlahnya cukup besar. Lebih dari Rp 6 miliar.

Terkait dengan dugaan penyelewen­gan itu, tim penyidik hingga kini masih mendalamin­ya. Mereka fokus pada keterangan saksi dan tersangka terkait dugaan korupsi baru tersebut. Targetnya, penyidik mampu menetapkan tersangka pekan depan. ’’Kami memantapka­n rencana untuk menetapkan tersangka minggu depan,’’ tegas Dandeni.

Yang pasti, kata dia, pihaknya akan menetapkan semua pihak yang berhubunga­n dengan penggunaan uang negara itu. Tidak pandang bulu. Secara profesiona­l, penyidik bakal menentukan tersangka baru.

Sementara itu, penahanan terhadap empat tersangka KPU telah diperpanja­ng penyidik. Fachrudi Agustadi, Anton Yuliono, Achmad Suhari, dan Nanang Subandi kini masih dibui. Satu tersangka lagi, Achmad Sumariyono, yang diperiksa terakhir belum ditahan karena harus menjalani perawatan. ’’Tersangka masih di rutan. Terakhir keluar penjara pada Senin (4/4),’’ kata Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, M. Mukaffi. (may/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia