Jawa Pos

Teperdaya Bisnis Katering dengan Untung Berlipat

-

SURABAYA – Nur Aini sama sekali tidak mengira bahwa ajakan Grahita Tyas Hapsari untuk menambah penghasila­n malah berujung masalah. Dia merugi hingga ratusan juta rupiah lantaran menanamkan modal dalam usaha katering fiktif milik Tyas.

Penyesalan itu muncul ketika Nur Aini menjadi saksi dalam kasus penipuan dengan terdakwa Tyas di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/4). Nur Aini membeberka­n kronologi hingga kenal dengan terdakwa dan terlibat bisnis.

Kepada hakim, Nur Aini mengaku kenal dengan Tyas melalui situs jejaring sosial Facebook. Tyas kemudian membikin grup bernama ”Yuk Kita Sukses” yang berisi tawaran investasi kuliner. Laman yang hanya bisa diakses member tersebut berisi tawaran investasi dengan iming-iming imbalan menggiurka­n.

Programnya adalah investasi gajian mingguan. Member mendapat keuntungan 20 persen dari nilai yang disetorkan. Keuntungan itu diterima anggota setiap minggu. Ada juga investasi tabungan Idul Fitri. Anggota mendapat keuntungan 150 persen dari nilai yang disetor.

Selain itu, ada program Idul Adha. Member menyetorka­n uang dan akan mendapat keuntungan 250 persen. Keuntungan diserahkan kepada member sebelum pelaksanaa­n Idul Adha. Terakhir, program keuntungan 450 persen dari nilai yang disetor. Keuntungan dibagikan setiap bulan.

Dari penawaran itu, 170 orang tertarik untuk mengikuti tawaran investasi. Total uang yang terkumpul Rp 560 juta. ”Saya yang mengumpulk­an dan menyetorka­n ke rekening Tyas,” ucap saksi dalam sidang.

Awalnya program tersebut lancar. Nur Aini sempat mencairkan uang Rp 250 juta yang kemudian dibagikan kepada seluruh member. Sejak itu korban semakin percaya dengan janji-janji terdakwa.

Kecurigaan muncul ketika keuntungan berikutnya tidak diberikan. Nur Aini sempat menemui terdakwa pada Agustus 2015 di Bukit Cengkeh Berbunga Blok B4 Nomor 9, RT 006 RW 024, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, untuk menanyakan kelanjutan keuntungan yang belum dibayarkan.

Kepada korban, terdakwa menjanjika­n segera memberikan keuntungan tersebut. Hanya, keuntungan itu tidak pernah diberikan.

Jaksa Putu Sudarsana mengatakan, terdakwa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Korbannya banyak. Tidak semuanya dihadirkan. Yang penting sudah cukup untuk membuktika­n terdakwa bersalah,” ucapnya. (eko/c9/git)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? GARA-GARA MEDSOS: Para saksi ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
EKO PRIYONO/JAWA POS GARA-GARA MEDSOS: Para saksi ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia