Jawa Pos

Wiyang Tinggalkan Bui Awal Mei

-

SURABAYA – Vonis Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghin­i maut, telah inkracht atau berkekuata­n hukum tetap. Dia menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupa pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 12 juta subsider sebulan kurungan. Kemarin (6/4) merupakan batas akhir pemuda 25 tahun itu untuk menyatakan sikap terhadap vonis hakim.

Wiyang tidak menggunaka­n waktu pikir-pikir selama sepekan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia menerima putusan hakim dan menjalani pidananya di Rutan Kelas I Surabaya. Berdasar hitungan pihak rutan, Wiyang bakal bebas dari bui pada 3 Mei nanti.

Kini penghuni blok H tersebut tampak segar. Tubuhnya terlihat lebih berisi daripada kali pertama menghuni rutan yang kini diisi 1.924 tahanan dan narapidana (napi) tersebut pada 7 Januari lalu. Saat itu Wiyang menyatakan, dirinya bakal menerima vonis hakim dengan lapang dada. Itu sebagai wujud pertanggun­gjawabanny­a terhadap kecelakaan yang mengakibat­kan Kuswarijon­o meninggal.

Setelah bebas, Wiyang ingin berkumpul lagi dengan keluarga. Selama ini keluargany­a selalu memberikan dukungan terhadap perkara yang dihadapi. Baik saat sidang di pengadilan maupun membesuk di rutan. Ibunya, Tenny Lautner, salah satu pihak yang senantiasa men- support- nya.

Ronald Napitupulu, kuasa hukum Wiyang, pun mengungkap­kan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding. ’’Administra­si bandingnya perlu waktu,’’ kata Ronald. Lamanya waktu itu tentu bakal memperpanj­ang Wiyang di dalam tahanan. Dia pun nantinya tidak segera menghirup udara bebas.

Setali tiga uang dengan Wiyang, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kemarin tidak mengambil sikap terhadap putusan tersebut. Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding.

Pertimbang­annya, tuntutan jaksa dikabulkan hakim. Sebelumnya, JPU Ferry E. Rachman menuntut Wiyang dengan pidana penjara selama lima bulan. Dia terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UndangUnda­ng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ’’Hukuman pidana penjara dan pasal yang dinyatakan terbukti sebagai dasar memvonis sama dengan tuntutan kami,’’ kata Joko.

Sebagaiman­a diberitaka­n, kecelakaan yang melibatkan Wiyang terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015. Mobil supercepat yang melaju bersama Ferrari merah itu tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ. Tiga orang menjadi korban. Salah satunya meninggal dunia. (may/c15/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia