Pemohon Anggap Keterangan Jaksa Menguntungkan
SURABAYA – Jaksa membuka sedikit materi pokok perkara penyidikan yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Salah satunya terkait dengan penggunaan dana hibah yang menurut penyidik digunakan untuk membeli saham IPO Bank Jatim.
Keterangan tersebut diucapkan tim penyidik yang terdiri atas Rhein E. Singal, Ahmad Fauzi, dan Triskie N. saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla. Menurut jaksa, dana hibah Rp 5 miliar digunakan untuk membeli saham Bank Jatim atas nama pribadi La Nyalla pada 6 Juli 2012.
Prosesnya, duit hibah dari Pemprov Jatim itu ditransfer ke rekening Kadin Jatim, kemudian dipindahkan ke rekening pribadi La Nyalla. Dari sanalah kemudian dana tersebut digunakan untuk membeli saham. ”Hal itu melanggar pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata jaksa.
Sementara itu, Amir Burhanuddin, salah seorang anggota tim advokat, menilai bahwa keterangan jaksa justru menguntungkan posisi La Nyalla sebagai pemohon. Menurut dia, dari sisi prosedur administratif maupun pokok perkara, jaksa secara eksplisit mengakui bahwa apa yang disampaikan tim advokat La Nyalla benar. ”Kami akan beberkan semuanya dalam lanjutan sidang Kamis besok,” jelasnya.
Dia juga menyoroti masalah penetapan tersangka. Sebab, selama ini La Nyalla belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. (eko/c6/git)