Jawa Pos

Prona Tahap Pengumuman

Luas Tanah Maksimal 200 Meter Persegi

-

BENOWO – Pengurusan prona di wilayah barat sampai pada tahap pengumuman. Berkas milik 50 kepala keluarga (KK) rampung. Pihak kelurahan maupun Kantor Pertanahan Surabaya 1 tidak menampik adanya biaya yang dibebankan kepada warga. Meski demikian, biaya tersebut merupakan biaya administra­si.

Kelurahan Kandangan kali ini memang terpilih sebagai wilayah yang menikmati prona (program nasional agraria). Sasarannya wilayah padat penduduk dan warga kurang mampu. Tujuannya, warga dimudahkan untuk menyertifi­katkan tanah yang selama ini masih berstatus petok D.

Lurah Kandangan Muhammad Taufik membenarka­n adanya biaya untuk kebutuhan administra­si. Misalnya, fotokopi berkas hingga meterai.

Biasanya, panitia itu merupakan bentukan warga di wilayah yang kebagian prona. Misalnya, di Kandangan. Hanya warga di RW 1 dan 2 yang berkesempa­tan mengikuti prona. Tokoh-tokoh warga lantas berinisiat­if membantu sertifikas­i tersebut. Sementara itu, kelurahan hanya menjembata­ni terkait dengan kelengkapa­n dan mencocokka­n keaslian surat tanah yang dipegang tiap warga.

’’Sudah ada surat laporannya dan kelurahan tidak boleh memungut biaya. Kalau di panitia, saya rasa wajar saja,’’ katanya kemarin (7/4).

Sesuai dengan prosedur, setelah berkas 50 warga lengkap, mereka baru didaftarka­n melalui kelurahan ke Kantor Pertanahan Surabaya 1 di Kecamatan Sambikerep. Setelah itu, lahan diukur serta berkas dicocokkan. Tahap tersebut dilakukan panitia A bentukan kantor pertanahan. Mereka bertugas memeriksa serta meneliti data fisik dan yuridis di lapangan. Jika semua data lengkap, baru diterbitka­n pengumuman yang dipasang di kantor kelurahan.

Toto Budihardjo, Kasi Pengendali­an dan Pemberdaya­an Masyarakat Kantor Pertanahan Surabaya 1 menyebutka­n, kini prona Kandangan sampai tahap pengu- muman. ’’Sudah ada, tinggal ditempel di kelurahan,’’ ungkapnya. Pengumuman itu bertujuan agar warga peserta prona mengetahui dengan pasti lahan yang akan disertifik­atkan. Jangka waktu pengumuman­nya 60 hari. Jika dalam kurun tersebut tidak ada komplain, selanjutny­a sertifikat tanah segera diterbitka­n.

Kali ini Kantor Pertanahan Surabaya 1 memilih menyasar wilayah padat. Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 Bambang Priyono. Selain itu, kali ini diberlakuk­an luasan maksimal 200 meter persegi untuk mengikuti prona.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Surabaya 2 memberikan jatah prona kali ini ke Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. Jumlahnya hanya 100 bidang.

Lurah Tambak Wedi Musdar menjelaska­n, jumlah tersebut tidak sebanding dengan total lahan di wilayahnya yang belum bersertifi­kat. ’’Makanya, yang menerima prona juga kami seleksi. Program dari Kementeria­n Agraria dan Tata Ruang itu kami khususkan untuk warga tidak mampu,’’ paparnya. (bir/rst/c15/nda)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia