Prona Tahap Pengumuman
Luas Tanah Maksimal 200 Meter Persegi
BENOWO – Pengurusan prona di wilayah barat sampai pada tahap pengumuman. Berkas milik 50 kepala keluarga (KK) rampung. Pihak kelurahan maupun Kantor Pertanahan Surabaya 1 tidak menampik adanya biaya yang dibebankan kepada warga. Meski demikian, biaya tersebut merupakan biaya administrasi.
Kelurahan Kandangan kali ini memang terpilih sebagai wilayah yang menikmati prona (program nasional agraria). Sasarannya wilayah padat penduduk dan warga kurang mampu. Tujuannya, warga dimudahkan untuk menyertifikatkan tanah yang selama ini masih berstatus petok D.
Lurah Kandangan Muhammad Taufik membenarkan adanya biaya untuk kebutuhan administrasi. Misalnya, fotokopi berkas hingga meterai.
Biasanya, panitia itu merupakan bentukan warga di wilayah yang kebagian prona. Misalnya, di Kandangan. Hanya warga di RW 1 dan 2 yang berkesempatan mengikuti prona. Tokoh-tokoh warga lantas berinisiatif membantu sertifikasi tersebut. Sementara itu, kelurahan hanya menjembatani terkait dengan kelengkapan dan mencocokkan keaslian surat tanah yang dipegang tiap warga.
’’Sudah ada surat laporannya dan kelurahan tidak boleh memungut biaya. Kalau di panitia, saya rasa wajar saja,’’ katanya kemarin (7/4).
Sesuai dengan prosedur, setelah berkas 50 warga lengkap, mereka baru didaftarkan melalui kelurahan ke Kantor Pertanahan Surabaya 1 di Kecamatan Sambikerep. Setelah itu, lahan diukur serta berkas dicocokkan. Tahap tersebut dilakukan panitia A bentukan kantor pertanahan. Mereka bertugas memeriksa serta meneliti data fisik dan yuridis di lapangan. Jika semua data lengkap, baru diterbitkan pengumuman yang dipasang di kantor kelurahan.
Toto Budihardjo, Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Surabaya 1 menyebutkan, kini prona Kandangan sampai tahap pengu- muman. ’’Sudah ada, tinggal ditempel di kelurahan,’’ ungkapnya. Pengumuman itu bertujuan agar warga peserta prona mengetahui dengan pasti lahan yang akan disertifikatkan. Jangka waktu pengumumannya 60 hari. Jika dalam kurun tersebut tidak ada komplain, selanjutnya sertifikat tanah segera diterbitkan.
Kali ini Kantor Pertanahan Surabaya 1 memilih menyasar wilayah padat. Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 Bambang Priyono. Selain itu, kali ini diberlakukan luasan maksimal 200 meter persegi untuk mengikuti prona.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Surabaya 2 memberikan jatah prona kali ini ke Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. Jumlahnya hanya 100 bidang.
Lurah Tambak Wedi Musdar menjelaskan, jumlah tersebut tidak sebanding dengan total lahan di wilayahnya yang belum bersertifikat. ’’Makanya, yang menerima prona juga kami seleksi. Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu kami khususkan untuk warga tidak mampu,’’ paparnya. (bir/rst/c15/nda)