Limbah Belum Dibersihkan
ASEMROWO – Kasus tumpahan residu yang masuk ke tambak dan laut sudah berlangsung selama tiga minggu. Namun, upaya pembersihan belum juga terlihat. Padahal, surat peringatan (SP) 1 telah diberikan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Surabaya kepada perusahaan. Masa berlaku SP 1 sudah kedaluwarsa.
Pada pertemuan seminggu lalu, BLH memberikan surat peringatan agar perusahaan segera membersihkan tambak. Paling lambat seminggu setelah SP 1. Namun, hingga kini, residu masih menutupi tambak. Bahkan, belakangan bau menyengat mulai tercium. Warga mengeluhkan hal itu.
Limbah yang diketahui berasal dari belakang pabrik PT Mitra Cahaya itu terus mengalir dan memenuhi tambak. Kholis, warga Kalianak 108 sekaligus penjaga tambak, menyatakan, belakangan dirinya dan keluarga merasa terganggu dengan bau dari tambak. ’’Baunya ndak enak. Pintu air mau saya buka takut banyak ikan yang mati di laut,’’ keluhnya saat ditemui Jawa Pos kemarin (7/4).
Sementara itu, hasil dari BLH Surabaya hingga kini belum diterbitkan. ’’Diperkirakan hasilnya seminggu lagi,’’ ujar Pengawas Lingkungan BLH Teguh Sumardiyono. Untuk diketahui, BLH mengambil sampel air tambak yang tercemar residu serta bahan bakar yang dipakai perusahaan untuk dites.
Setali tiga uang, Labfor Polda Jatim belum selesai meneliti sampel air yang tercemar limbah PT Mitra Jaya. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pihaknya belum mendapat kabar dari Polda Jatim. Dia tidak bisa memastikan kapan hasil laboratorium itu tuntas. ’’Nanti kalau sudah selesai, pasti kami beri tahu. Sejauh ini, kami masih berkoordinasi dengan BLH,’’ jelas Ardian.
Kasus pencemaran tersebut resmi ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelimpahannya Minggu (3/4). Polisi berjanji serius menangani kasus ini. (bir/did/c19/nda)