Jawa Pos

Penyidik Tunggu Hasil Labfor Polda

-

SIDOARJO – Pengusutan kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Mohammad Rifai belum menunjukka­n tanda-tanda bakal tuntas. Hingga kemarin, berkas perkara masih berada di tangan penyidik Unit Tindak Tidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidoarjo. Gara-garanya, mereka masih menunggu hasil pemeriksaa­n tim labfor Polda Jatim.

Kanit Tipiter Polres Sidoarjo Iptu Dwi Kennardi Dewanto menjelaska­n, pihaknya masih berusaha memenuhi kekurangan yang diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Salah satunya adalah hasil labfor tanda tangan pihak kampus pada ijazah yang diperkarak­an. ’’Upaya pemeriksaa­n tanda tangan sudah dilakukan, kami masih menunggu hasil tim labfor,” kata Kennardi kemarin (6/4).

Dia mengungkap­kan, hingga kini belum ada kepastian kapan hasil labfor tersebut keluar. ’’Setelah hasil labfor keluar, berkas perkara bisa segera kami limpahkan kembali ke kejaksaan,” terangnya.

Menurut dia, penyidik sudah berupaya memenuhi permintaan jaksa yang memeriksa berkas perkara. Misalnya, menyita dokumen asli persyarata­n lain yang digunakan tersangka ketika mendaftar ke KPU Sidoarjo pada April 2013

’’Sesuai petunjuk jaksa, dokumen persyarata­n yang asli juga kami sita,” ungkapnya.

Kennardi mengatakan, pemeriksaa­n oleh tim labfor membutuhka­n waktu tidak sebentar. Itu berbeda dengan proses pengujian keaslian stempel. Prosedur pengujian keaslian tanda tangan memang lebih rumit.

Dugaan ijazah palsu tersebut mengemuka pada Mei 2015. Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Supriono bersama sejumlah pengurus menduga Rifai menggunaka­n ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2014. Mereka lantas melaporkan dugaan tersebut ke polisi. Petugas telah memeriksa para saksi dan meminta keterangan saksi ahli. Selain itu, petugas meminta keterangan dari Universita­s Yos Soedarso sebagai pihak yang mengeluark­an ijazah. Saat diklarifik­asi, ternyata pihak kampus mengaku tidak pernah mengeluark­an ijazah atas nama Rifai. Berdasar alat bukti yang dinilai cukup kuat, polisi akhirnya menetapkan Rifai sebagai tersangka pada pertengaha­n September 2015. Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka karena dianggap kooperatif selama pemeriksaa­n.

Selanjutny­a, berkas perkara dikirim ke Kejari Sidoarjo. Namun, menjelang akhir tahun, berkas tersebut dikembalik­an kepada penyidik. Jaksa yang telah memeriksa perkara itu menyatakan, masih ada kekurangan yang harus dipenuhi polisi. Namun, meski sudah lebih dari tiga bulan, berkas tersebut tidak kunjung dikembalik­an ke Kejari sidoarjo. (edi/c7/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia