Uji Kir Seharusnya Full Online
Agar Kurangi Pertemuan Petugas dan Pemohon
SURABAYA – Aplikasi e-uji kir memang telah diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pekan lalu. Melalui sistem itu, pemohon bisa memantau hasil uji kir realtime sambil beraktivitas. Namun, kemudahan yang ditawarkan inovasi dishub tersebut diyakini belum bisa menekan calo yang berkeliaran.
Sayangnya, meski mengubah sistem pelayanan menjadi online, pelayanan dengan sistem manual masih dipertahankan. Itu pula yang memungkinkan tingginya pertemuan antara petugas dan pemohon. Hal tersebut masih menjadi celah terjadinya praktik kongkalingkong antara pemohon dan petugas.
Anggota Komisi C DPRD M. Machmud mengatakan, seharusnya sistem uji kir bisa diberlakukan secara full online. Meski pengujian fisik kendaraan tetap harus dilakukan di UPTD. ’’ Administrasi dan pembayarannya diselesaikan melalui online, nanti tinggal bawa mobilnya untuk diuji,” tuturnya.
Kasubbag TU Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes Budi Basuki mengatakan, menurut Perwali Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengujian, pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dilayani melalui tiga pintu, yaitu drive thru, loket, serta pendaftaran online.
Kelebihan pendaftaran online adalah pemilik bisa mendaftar sendiri dan mengetahui syarat serta biaya uji secara realtime. ’’ Itu adalah inovasi kami untuk menjamin akuntabilitas layanan,’’ katanya.
Budi menambahkan, nantinya semua pengujian dilakukan secara online. Namun, kini dishub masih berupaya mengoperasikan sistem online melalui mobile app. ’’ Nantinya online semua, kami evaluasi dulu aplikasi e-uji kir,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, dishub sulit mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri. Apalagi kendaraan berupa truk. Selama ini truk kebanyakan dioperasikan sebuah perusahaan (PT).
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Jatim Agus Widhiarta pun menyayangkan hal tersebut. Pemkot Surabaya sudah didukung teknologi infomasi dan telekomunikasi yang tinggi. Selain itu, sumber daya manusia yang dimiliki mumpuni. ‘’Seharusnya semuanya full online,” katanya.
Menurut Agus, realisasi penggunaan sistem online secara maksimal tinggal menunggu kemauan pihak penyedia jasa. Dengan menggunakan sistem online, pelayanan dipastikan bisa lebih cepat. Selain itu, antara biro jasa dan pemohon pribadi bisa mendapatkan perlakuan yang lebih adil.
Lebih bagus lagi jika hasil pengujian bisa di- upload secara online. Dengan begitu, pemohon bisa mencetak hasilnya di mana pun. Untuk keamanan, sistem juga bisa dilengkapi password yang diberikan kepada setiap pengguna.
Bukan hanya itu, Agus menambahkan, pembayaran uji kir bisa dilakukan lewat bank. Pemohon uji kir membayarkan sejumlah uang sesuai dengan tarif. Kemudian, bukti pembayaran dijadikan syarat pengujian kendaraan. ‘’Jadi, mengurangi transaksi antara penyedia dan pengguna jasa,’’ ucapnya. (tau/ant/c15/git)