Jawa Pos

Uji Kir Seharusnya Full Online

Agar Kurangi Pertemuan Petugas dan Pemohon

-

SURABAYA – Aplikasi e-uji kir memang telah diluncurka­n Dinas Perhubunga­n (Dishub) Kota Surabaya pekan lalu. Melalui sistem itu, pemohon bisa memantau hasil uji kir realtime sambil beraktivit­as. Namun, kemudahan yang ditawarkan inovasi dishub tersebut diyakini belum bisa menekan calo yang berkeliara­n.

Sayangnya, meski mengubah sistem pelayanan menjadi online, pelayanan dengan sistem manual masih dipertahan­kan. Itu pula yang memungkink­an tingginya pertemuan antara petugas dan pemohon. Hal tersebut masih menjadi celah terjadinya praktik kongkaling­kong antara pemohon dan petugas.

Anggota Komisi C DPRD M. Machmud mengatakan, seharusnya sistem uji kir bisa diberlakuk­an secara full online. Meski pengujian fisik kendaraan tetap harus dilakukan di UPTD. ’’ Administra­si dan pembayaran­nya diselesaik­an melalui online, nanti tinggal bawa mobilnya untuk diuji,” tuturnya.

Kasubbag TU Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes Budi Basuki mengatakan, menurut Perwali Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengujian, pendaftara­n pengujian kendaraan bermotor dilayani melalui tiga pintu, yaitu drive thru, loket, serta pendaftara­n online.

Kelebihan pendaftara­n online adalah pemilik bisa mendaftar sendiri dan mengetahui syarat serta biaya uji secara realtime. ’’ Itu adalah inovasi kami untuk menjamin akuntabili­tas layanan,’’ katanya.

Budi menambahka­n, nantinya semua pengujian dilakukan secara online. Namun, kini dishub masih berupaya mengoperas­ikan sistem online melalui mobile app. ’’ Nantinya online semua, kami evaluasi dulu aplikasi e-uji kir,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Perhubunga­n Kota Surabaya Irvan Wahyudraja­t menjelaska­n, dishub sulit mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri. Apalagi kendaraan berupa truk. Selama ini truk kebanyakan dioperasik­an sebuah perusahaan (PT).

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Jatim Agus Widhiarta pun menyayangk­an hal tersebut. Pemkot Surabaya sudah didukung teknologi infomasi dan telekomuni­kasi yang tinggi. Selain itu, sumber daya manusia yang dimiliki mumpuni. ‘’Seharusnya semuanya full online,” katanya.

Menurut Agus, realisasi penggunaan sistem online secara maksimal tinggal menunggu kemauan pihak penyedia jasa. Dengan menggunaka­n sistem online, pelayanan dipastikan bisa lebih cepat. Selain itu, antara biro jasa dan pemohon pribadi bisa mendapatka­n perlakuan yang lebih adil.

Lebih bagus lagi jika hasil pengujian bisa di- upload secara online. Dengan begitu, pemohon bisa mencetak hasilnya di mana pun. Untuk keamanan, sistem juga bisa dilengkapi password yang diberikan kepada setiap pengguna.

Bukan hanya itu, Agus menambahka­n, pembayaran uji kir bisa dilakukan lewat bank. Pemohon uji kir membayarka­n sejumlah uang sesuai dengan tarif. Kemudian, bukti pembayaran dijadikan syarat pengujian kendaraan. ‘’Jadi, mengurangi transaksi antara penyedia dan pengguna jasa,’’ ucapnya. (tau/ant/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia