Terlibat Narkoba, Enam Polisi Menanti Pemecatan
SURABAYA – Polda Jatim tidak memberikan ampun kepada anggotanya yang bermain-main dengan narkoba. Enam polisi yang saat ini menjalani sidang karena terlibat obat-obatan terlarang menanti pemecatan. Ada yang menjadi pengguna, menyimpan, dan mengedarkan narkoba.
Enam polisi tersebut adalah Bripka Denny Firmansyah, Aipda Made Suartna, Bripka Asep Setiono, Bripda Rudolf David Borang, Briptu Rangga Rafle Aditya, dan Aiptu Abdul Latif. Anggota kepolisian dengan beragam latar belakang itu diproses hukum karena terkait dengan narkoba.
Salah satunya Bripka Denny Firmansyah yang tercatat sebagai anggota Polsek Simokerto yang digerebek warga ketika berpesta sabu-sabu bersama Aipda Made Suartna (anggota Polsek Asemrowo). Di Pengadilan Negeri (PN) Su- rabaya mereka dihukum enam tahun penjara. Karena tidak terima, mereka mengajukan banding.
Bripka Asep Setiono disidang karena membawa sabu-sabu. Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jatim itu sudah dicurigai bermainmain dengan narkoba. Ketika menggeledah Asep, petugas menemukan sabu-sabu di saku celananya.
Ada juga Bripda Rudolf David Borang. Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim tersebut ketahuan menyuplai sabusabu kepada tersangka narkoba yang sedang ditahan. Hal itu dilakukan ketika sedang mendapat giliran piket jaga tahanan.
Kasus tersebut terungkap ketika Polda Jatim mendengar informasi ada tahanan yang menggunakan sabu-sabu. Polisi tidak hanya menggeledah, tapi juga melakukan tes urine. Dari sanalah terungkap fakta bahwa mereka selama ini mendapat sabu-sabu dari oknum polisi. Saat ini Rudolf menjalani sidang di PN Surabaya.
Briptu Rangga Rafle Aditya malah ditangkap atasan sendiri. Anggota Dittahti Polda Jatim itu juga tepergok me nggunakan narkoba setelah melakukan tes urine. Petugas yang melakukan pemeriksaan mendapat informasi bahwa Rangga juga memiliki timbangan elektrik yang disembunyikan di dalam rumah yang disewanya.
Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang dimaksud plus sabu-sabu yang belum terpakai. Narkoba jenis serbuk itu disimpan di kaleng tempat pakan burung. Kini dia disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terungkapnya polisi yang bermainmain dengan narkoba tersebut tidak terlepas dari instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji. Dia mengins-truksikan digelarnya tes urine rutin untuk semua anggotanya. Setiap kali ada temuan selalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Jika ditemukan barang bukti, pelaku diproses secara pidana.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol RP Argo Yuwono mengatakan, institusinya tegas menjalankan aturan tentang anggota yang terlibat narkoba. Ancaman hukuman tegas sudah menanti. ” Yang jelas terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ucapnya.
Hukuman itu akan dirumuskan dalam sidang kode etik. Sidang tersebut baru akan digelar setelah proses pidana. Nanti putusan pengadilan dijadikan landasan sidang kode etik. ”Nanti dipertimbangkan, mereka masih layak atau tidak jadi anggota kepolisian,” imbuhnya.
Berdasar data yang diperolehnya, anggota yang sedang disidang dijerat pasal beragam. Ada yang didakwa memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba. Bahkan, ada yang mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah di atas 5 gram. Untuk ancaman hukumannya, ada yang minimal empat tahun, ada juga yang lima tahun. (eko/c9/ady)