Jawa Pos

Terlibat Narkoba, Enam Polisi Menanti Pemecatan

-

SURABAYA – Polda Jatim tidak memberikan ampun kepada anggotanya yang bermain-main dengan narkoba. Enam polisi yang saat ini menjalani sidang karena terlibat obat-obatan terlarang menanti pemecatan. Ada yang menjadi pengguna, menyimpan, dan mengedarka­n narkoba.

Enam polisi tersebut adalah Bripka Denny Firmansyah, Aipda Made Suartna, Bripka Asep Setiono, Bripda Rudolf David Borang, Briptu Rangga Rafle Aditya, dan Aiptu Abdul Latif. Anggota kepolisian dengan beragam latar belakang itu diproses hukum karena terkait dengan narkoba.

Salah satunya Bripka Denny Firmansyah yang tercatat sebagai anggota Polsek Simokerto yang digerebek warga ketika berpesta sabu-sabu bersama Aipda Made Suartna (anggota Polsek Asemrowo). Di Pengadilan Negeri (PN) Su- rabaya mereka dihukum enam tahun penjara. Karena tidak terima, mereka mengajukan banding.

Bripka Asep Setiono disidang karena membawa sabu-sabu. Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelka­m) Polda Jatim itu sudah dicurigai bermainmai­n dengan narkoba. Ketika menggeleda­h Asep, petugas menemukan sabu-sabu di saku celananya.

Ada juga Bripda Rudolf David Borang. Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim tersebut ketahuan menyuplai sabusabu kepada tersangka narkoba yang sedang ditahan. Hal itu dilakukan ketika sedang mendapat giliran piket jaga tahanan.

Kasus tersebut terungkap ketika Polda Jatim mendengar informasi ada tahanan yang menggunaka­n sabu-sabu. Polisi tidak hanya menggeleda­h, tapi juga melakukan tes urine. Dari sanalah terungkap fakta bahwa mereka selama ini mendapat sabu-sabu dari oknum polisi. Saat ini Rudolf menjalani sidang di PN Surabaya.

Briptu Rangga Rafle Aditya malah ditangkap atasan sendiri. Anggota Dittahti Polda Jatim itu juga tepergok me nggunakan narkoba setelah melakukan tes urine. Petugas yang melakukan pemeriksaa­n mendapat informasi bahwa Rangga juga memiliki timbangan elektrik yang disembunyi­kan di dalam rumah yang disewanya.

Ketika melakukan penggeleda­han, petugas menemukan barang yang dimaksud plus sabu-sabu yang belum terpakai. Narkoba jenis serbuk itu disimpan di kaleng tempat pakan burung. Kini dia disidang dengan agenda mendengark­an keterangan saksi.

Terungkapn­ya polisi yang bermainmai­n dengan narkoba tersebut tidak terlepas dari instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji. Dia mengins-truksikan digelarnya tes urine rutin untuk semua anggotanya. Setiap kali ada temuan selalu ditindakla­njuti dengan pemeriksaa­n internal. Jika ditemukan barang bukti, pelaku diproses secara pidana.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol RP Argo Yuwono mengatakan, institusin­ya tegas menjalanka­n aturan tentang anggota yang terlibat narkoba. Ancaman hukuman tegas sudah menanti. ” Yang jelas terancam PTDH (pemberhent­ian tidak dengan hormat),” ucapnya.

Hukuman itu akan dirumuskan dalam sidang kode etik. Sidang tersebut baru akan digelar setelah proses pidana. Nanti putusan pengadilan dijadikan landasan sidang kode etik. ”Nanti dipertimba­ngkan, mereka masih layak atau tidak jadi anggota kepolisian,” imbuhnya.

Berdasar data yang diperolehn­ya, anggota yang sedang disidang dijerat pasal beragam. Ada yang didakwa memiliki, menyimpan, dan mengedarka­n narkoba. Bahkan, ada yang mengedarka­n sabu-sabu dengan jumlah di atas 5 gram. Untuk ancaman hukumannya, ada yang minimal empat tahun, ada juga yang lima tahun. (eko/c9/ady)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia