Usul Tutup Sembilan Lintasan Kereta Api
Persetujuan Tunggu Izin Kemenhub
SIDOARJO – Upaya untuk mengantisipasi korban jiwa di lintasan kereta api (KA) harus terus dilakukan. Selain menambah palang pintu, Pemkab Sidoarjo berencana menutup sejumlah lintasan KA. Terutama lintasan sempit yang selama ini hanya dilewati kendaraan roda dua.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo Edy Sutiono menyatakan, sedikitnya sembilan lintasan KA akan ditutup. Lokasinya menyebar di beberapa titik. Ada lintasan yang resmi dan ada yang ilegal. ”Jalan yang melewati rel itu cukup sempit,” katanya kemarin. Lebar lintasan yang akan ditutup di bawah 1,5 meter
Akses itu hanya bisa dilewati sepeda motor. Kendaraan roda empat tidak mungkin bisa melintas. Sebenarnya, jumlah lintasan KA yang sempit cukup banyak. Namun, pihaknya memprioritaskan sembilan lintasan tersebut lebih dulu.
Selain sempit, lanjut dia, lokasi lintasan cukup membahayakan. Ada yang berada di tikungan tajam. Selain itu, berada di wilayah padat penduduk. Di kanan-kiri sekitar lintasan tersebut banyak bangunan rumah. Karena itu, pengendara sepeda motor yang melintas berpeluang tidak bisa melihat kalau ada KA akan lewat. ”Kalau asal lewat, bisa-bisa disambar kereta,” ungkap ayah tiga anak itu.
Karena pertimbangan tersebut, menurut Edy, pihaknya pun berencana menutup lintasan KA itu. Jika tidak ditutup, lintasan akan sangat membahayakan masyarakat. Selama ini sudah beberapa kali terjadi kecelakaan di lintasan sempit itu. ”Kalau tidak ditutup akan makan korban lagi,” ungkap dia.
Pejabat asal Mojokerto itu menyatakan, sembilan lintasan yang bakal ditutup, antara lain, jalan perlintasan ( JPL) 45 di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan; JPL 50 Desa Keboharan, Krian; JPL 54 Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Krian; JPL 35 Desa Tarik; JPL 9 Desa Durung Bedug, Candi (selengkapnya lihat grafis).
Alumnus S-2 teknik transportasi UGM itu menambahkan, dari sembilan lintasan tersebut, sebelumnya sudah ada yang ditutup PT KAI Daop 8. Namun, warga sekitar lokasi membongkarnya. Lintasan itu pun akhirnya kembali bisa dilewati lagi. ”Padahal, lokasinya sangat membahayakan,” ujar Edy.
Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo Joko Santosa menyatakan, penutupan sembilan lintasan KA itu tidak bisa langsung dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu izin Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ”Kalau tidak ada izin, kami tidak berani menutupnya,” ujar dia.
Pengajuan izin ke pusat bersamaan dengan usul pembangunan 57 lintasan yang tidak berpalang pintu. Karena itu, penutupan lintasan sempit KA tersebut bergantung kepada pemerintah pusat. Jika belum diizinkan, pihaknya tidak akan menutup lintasan tersebut. Dishub hanya berusaha membantu menyelesaikan persoalan lintasan.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sidoarjo M. Franki Efendi menyatakan, sebelum penutupan dilakukan, dishub harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Memang, kata dia, lintasan di beberapa titik itu membahayakan. Tapi, pemkab tidak bisa menutup begitu saja.
”Jika tidak ada komunikasi, khawatirkan akan terjadi penolakan dari masyarakat. Sebab, selama ini akses itu selalu dilewati warga,” katanya. Dengan melintasi jalan tersebut, warga tentu berpandangan akan cepat sampai tujuan daripada melintas di jalan lain yang lebih jauh.
Dalam sosialisasi juga harus disampaikan bahwa setelah lintasan ditutup, warga sekitar tidak boleh membuka lagi. Pemkab harus bertindak tegas jika ada oknum yang membuka lintasan yang sudah ditutup. Mungkin bisa kerja sama dengan desa dan RT/RW untuk mengawasi lintasan itu. ”Kalau nanti dibuka lagi, kan percuma menutupnya,” terang warga Perumahan Taman Pinang Indah (TPI) tersebut.
Edy menegaskan, pihaknya pasti melakukan sosialisasi. Da- lam waktu dekat, pihaknya akan terjun ke desa untuk menyampaikan rencana itu. Termasuk akan minta bantuan kepala desa dan RT/RW. ”Tidak mungkin kami menutup lintasan tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa kecelakaan di lintasan KA kerap terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kasus terakhir terjadi pada Kamis lalu (14/4). KA Dhoho menabrak Kijang Innova di Desa Gilang, Taman. Empat orang tewas dan dua orang luka berat. Sebelumnya, pada 21 Februari, tiga orang yang naik Daihatsu Xenia tewas lantaran disambar KA Dhoho di Balongbendo.
Di wilayah Kabupaten Sidoarjo, ada 145 titik lintasan KA. Di antara jumlah itu, 85 titik tidak berpalang pintu. Perinciannya, 57 titik lintasan resmi dan 28 lintasan ilegal. Pemkab sudah mengajukan ke pusat agar di titik-titik tersebut bisa segera dibangun palang pintu. Di antara 57 titik itu, 24 titik diusulkan pemkab untuk diprioritaskan. (lum/c10/hud)