Perhatikan Portofolio Pengembang
MESKI membeli rumah dengan nomor urut pembelian (NUP) cukup digemari kalangan menengah, Alex Triawan mengingatkan agar masyarakat tetap waspada. ’’Jangan mudah tergiur segala keringanan dan kemudahan yang ditawarkan saat membeli properti,’’ ujar principal Brighton Pondok Candra itu.
Menurut dia, masyarakat tetap perlu mempertimbangkan aspek legalitas yang ditawarkan pengembang. ’’Pastikan kelengkapan surat hak milik tanah tertera jelas. Kalaupun belum, pastikan pengembang bisa memberikan jaminan,’’ kata Alex. Kelengkapan surat seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan amdal juga menjadi pertimbangan sebelum memutuskan untuk membeli produk pengembang tersebut.
Yang tidak kalah penting, kata Alex, adalah melihat portofolio pengembang. ’’Pengembang yang memiliki nama besar di dunia properti tentu berbeda dengan pengembang yang masih baru. Atau, bahkan baru terjun sebagai pengembang,’’ terang dia.
Konsumen perlu mencari tahu kondisi perusahaan atau perseorangan yang menawarkan produk properti. ’’Meski pengembang tersebut belum punya portofolio di bidang properti, masyarakat bisa menanyakan proyeknya di tempat lain,’’ kata Alex. Selama dalam proyek tersebut pengembang dirasa cukup bisa mendanai pembangunan properti, portofolionya bisa disebut bagus.
Cara paling mudah untuk menilai dua hal tersebut adalah melihat banyaknya bank yang mau bekerja sama dengan pengembang itu. ’’Bank tidak mudah memberikan pinjaman jika pengembangnya tidak meyakinkan. Mereka tentu juga sudah melakukan screening buyer,’’ jelas Alex.
Selain itu, konsumen perlu mengecek perjanjian kerja sama (MoU) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPBJ). ’’Di situ juga tercantum komitmen pengembang terhadap pembangunan properti,’’ kata Alex. Konsumen perlu mencermati PPJB untuk mengetahui apakah isinya bisa memberatkan mereka di kemudian hari. (vo/c5/fal)