Pidana Pengusaha Hotel bila Fasilitasi Pedofilia
PEDOFILIA alias kejahatan seksual terhadap anak semakin marak. Terutama yang terbungkus bisnis prostitusi anak. Itu tidak terlepas dari banyaknya pihak yang memfasilitasi atau setidaknya membiarkan praktik biadab tersebut.
Untuk mengantisipasi hal itu, pengusaha dan karyawan hotel akan dikumpulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bareskrim. Dalam pertemuan tersebut, pengelola hotel akan diminta untuk lebih peduli pada kejahatan seksual anak
Bila masih ada hotel yang membiarkan kejahatan seksual anak terjadi, ancaman pidana bisa diterapkan.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Imiarti menjelaskan, perlu dibangun kesadaran dini atau early warning pada semua pengusaha dan karyawan hotel di Indonesia. Kesadaran itu diperlukan agar mereka peduli pada pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. ”Selama ini mereka membiarkan dan tidak peduli,” tuturnya.
Padahal, karyawan hotel bisa dengan mudah mengidentifikasi kemungkinan adanya perdagangan anak di hotel. Misalnya, dengan melihat remaja masuk hotel tanpa orang tua.
” Kan KTP bisa dilihat dan kalau ada anak bisa menunjukkan kartu keluarga,” ujarnya.
Apabila ada banyak remaja di hotel, itu adalah sebuah ketidakwajaran. Karena itu, karyawan dan pengusaha harus melaporkannya ke kepolisian atau kementerian. ”Kami akan imbau dulu agar memiliki satu pemahaman,” paparnya.
Namun, bila masih saja terjadi kejahatan seksual anak di hotel, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa mereko-mendasikan kepada Polri untuk memidana pihak hotel. Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan UndangUndang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku kejahatan yang mengantar, melabuhkan, dan menampung bisa dipidana. ”Pihak hotel ini merupakan penampungnya,” ujarnya.
Menurut dia, dalam persoalan kejahatan seksual anak, yang utama sebenarnya peran masyarakat. Masyarakat yang menjadi titik awal mendeteksi dan mencegah kejahatan tersebut. ”Kami akan kesulitan tanpa peran ma- syarakat,” ungkapnya.
Karena itu, kesadaran masyarakat sebagai agen perlindungan anak harus ditingkatkan. Dia mencontohkan, jika masyarakat sedang menginap di hotel, mereka juga bisa mendeteksi indikasi kejahatan seksual anak. ”Ada anak remaja banyak dan tidak bersama orang tua atau ibunya, langsung lapor saja,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya juga mendalami keterlibatan pihak hotel. Seharusnya pihak hotel memang lebih mudah mendeteksi hal itu. ”Setelah mucikarinya, kami akan lihat ke hotel,” tuturnya.
Namun, tentu hotel harus mendapat sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, ada sistem yang bisa dijalankan pihak hotel. ”Misalnya, ada yang janggal, mereka bisa meminta polisi untuk memeriksa. Karyawannya kan belum tentu memiliki kesadaran itu,” paparnya. (idr/mia/c7/ang)