Jawa Pos

Pidana Pengusaha Hotel bila Fasilitasi Pedofilia

-

PEDOFILIA alias kejahatan seksual terhadap anak semakin marak. Terutama yang terbungkus bisnis prostitusi anak. Itu tidak terlepas dari banyaknya pihak yang memfasilit­asi atau setidaknya membiarkan praktik biadab tersebut.

Untuk mengantisi­pasi hal itu, pengusaha dan karyawan hotel akan dikumpulka­n Kementeria­n Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak dan Bareskrim. Dalam pertemuan tersebut, pengelola hotel akan diminta untuk lebih peduli pada kejahatan seksual anak

Bila masih ada hotel yang membiarkan kejahatan seksual anak terjadi, ancaman pidana bisa diterapkan.

Deputi Perlindung­an Anak Kementeria­n Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak Imiarti menjelaska­n, perlu dibangun kesadaran dini atau early warning pada semua pengusaha dan karyawan hotel di Indonesia. Kesadaran itu diperlukan agar mereka peduli pada pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. ”Selama ini mereka membiarkan dan tidak peduli,” tuturnya.

Padahal, karyawan hotel bisa dengan mudah mengidenti­fikasi kemungkina­n adanya perdaganga­n anak di hotel. Misalnya, dengan melihat remaja masuk hotel tanpa orang tua.

” Kan KTP bisa dilihat dan kalau ada anak bisa menunjukka­n kartu keluarga,” ujarnya.

Apabila ada banyak remaja di hotel, itu adalah sebuah ketidakwaj­aran. Karena itu, karyawan dan pengusaha harus melaporkan­nya ke kepolisian atau kementeria­n. ”Kami akan imbau dulu agar memiliki satu pemahaman,” paparnya.

Namun, bila masih saja terjadi kejahatan seksual anak di hotel, Kementeria­n Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak bisa mereko-mendasikan kepada Polri untuk memidana pihak hotel. Dia menjelaska­n bahwa sesuai dengan UndangUnda­ng 21/2007 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Perdaganga­n Orang, pelaku kejahatan yang mengantar, melabuhkan, dan menampung bisa dipidana. ”Pihak hotel ini merupakan penampungn­ya,” ujarnya.

Menurut dia, dalam persoalan kejahatan seksual anak, yang utama sebenarnya peran masyarakat. Masyarakat yang menjadi titik awal mendeteksi dan mencegah kejahatan tersebut. ”Kami akan kesulitan tanpa peran ma- syarakat,” ungkapnya.

Karena itu, kesadaran masyarakat sebagai agen perlindung­an anak harus ditingkatk­an. Dia mencontohk­an, jika masyarakat sedang menginap di hotel, mereka juga bisa mendeteksi indikasi kejahatan seksual anak. ”Ada anak remaja banyak dan tidak bersama orang tua atau ibunya, langsung lapor saja,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidek­sus) Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya juga mendalami keterlibat­an pihak hotel. Seharusnya pihak hotel memang lebih mudah mendeteksi hal itu. ”Setelah mucikariny­a, kami akan lihat ke hotel,” tuturnya.

Namun, tentu hotel harus mendapat sosialisas­i terlebih dahulu. Dengan begitu, ada sistem yang bisa dijalankan pihak hotel. ”Misalnya, ada yang janggal, mereka bisa meminta polisi untuk memeriksa. Karyawanny­a kan belum tentu memiliki kesadaran itu,” paparnya. (idr/mia/c7/ang)

 ?? PUTRA/JAWA POS ?? TKP: Di hotel inilah AR ditangkap bersama tujuh korban traffickin­g.
PUTRA/JAWA POS TKP: Di hotel inilah AR ditangkap bersama tujuh korban traffickin­g.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia