Menguat, Informasi Intelijen Jadi Bukti Awal
JAKARTA – Semangat menggunakan informasi intelijen sebagai bukti awal menguat di internal anggota Pansus Revisi UU Pemberantasan Terorisme. Peningkatan status informasi intelijen itu nanti diharapkan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan.
Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra mengungkapkan, ada keinginan kuat di internal pansus untuk lebih memaksimalkan peran Badan Intelijen Negara (BIN). ’’Khususnya dalam hal pencegahan. Aksi terorisme harus bisa dicegah menggunakan early warning system (sistem pencegahan dini, Red),’’ kata Supiadin setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama BIN di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (1/9).
Dia menegaskan, UU Terorisme yang ada saat ini belum mengatur hal tersebut. Selama ini, peran BIN dalam hal pencegahan hanya diatur dalam UU Intelijen. ’’Artinya, UU (Terorisme) baru berlaku ketika sudah terjadi aksi terorisme, orang sudah mati, sudah ada korban,’’ imbuhnya.
Meski demikian, politikus Partai Nasdem itu menambahkan, masih ada sejumlah kesulitan ketika hendak menggunakan informasi intelijen sebagai alat bukti. Berdasar sejumlah ketentuan yang ada, informasi baru bisa menjadi alat bukti ketika sudah ditetapkan pengadilan. ’’Kalau seperti ini kan memakan waktu. Karena itu, kami masih akan cari masukan dulu dari sejumlah stakeholder untuk mencari jalan keluarnya,’’ tandas Supriadin. (dyn/c19/agm)