Jawa Pos

Menguat, Informasi Intelijen Jadi Bukti Awal

-

JAKARTA – Semangat menggunaka­n informasi intelijen sebagai bukti awal menguat di internal anggota Pansus Revisi UU Pemberanta­san Terorisme. Peningkata­n status informasi intelijen itu nanti diharapkan menjadi bagian tak terpisahka­n dari upaya pencegahan.

Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra mengungkap­kan, ada keinginan kuat di internal pansus untuk lebih memaksimal­kan peran Badan Intelijen Negara (BIN). ’’Khususnya dalam hal pencegahan. Aksi terorisme harus bisa dicegah menggunaka­n early warning system (sistem pencegahan dini, Red),’’ kata Supiadin setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama BIN di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (1/9).

Dia menegaskan, UU Terorisme yang ada saat ini belum mengatur hal tersebut. Selama ini, peran BIN dalam hal pencegahan hanya diatur dalam UU Intelijen. ’’Artinya, UU (Terorisme) baru berlaku ketika sudah terjadi aksi terorisme, orang sudah mati, sudah ada korban,’’ imbuhnya.

Meski demikian, politikus Partai Nasdem itu menambahka­n, masih ada sejumlah kesulitan ketika hendak menggunaka­n informasi intelijen sebagai alat bukti. Berdasar sejumlah ketentuan yang ada, informasi baru bisa menjadi alat bukti ketika sudah ditetapkan pengadilan. ’’Kalau seperti ini kan memakan waktu. Karena itu, kami masih akan cari masukan dulu dari sejumlah stakeholde­r untuk mencari jalan keluarnya,’’ tandas Supriadin. (dyn/c19/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia