Revisi UU Minerba Longgarkan Ekspor
Plt Menteri ESDM Usulkan ke Parlemen
JAKARTA – Untuk kali pertama sejak menjabat Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengadakan rapat bersama Komisi VII DPR. Awalnya, agenda rapat adalah tentang asumsiasumsi makro sektor energi pada RAPBN 2017. Namun, parlemen justru lebih banyak bertanya soal kebijakan yang diambil mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Dalam rapat yang digelar sejak pukul 11.00 di gedung DPR itu, mereka justru sering bertanya tentang keputusan pemerintah untuk memberikan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Beberapa anggota DPR menyatakan, izin itu seharusnya tidak sah. ’’Dirjen Minerba menandatangani atas nama Arcandra Tahar yang ternyata bukan WNI,’’ ujar Inas Nasrullah Zubir dari Fraksi Hanura.
Luhut meminta agar Arcandra yang telah diberhentikan sebagai Menteri ESDM tidak lagi disudutkan atas kebijakan yang sudah keluar. ’’Sekarang saya menjadi Plt Menteri ESDM. Tanggung jawab beralih ke saya,’’ katanya.
Dia menjelaskan, izin ekspor sudah ditandatangani Dirjen Minerba Bambang Gatot berdasar aturan yang ada. Sebelumnya, izin ditandatangani bukan oleh Menteri ESDM. Meski demikian, Bambang sudah menyampaikan kepada Arcandra mengenai payung hukum.
’’Arcandra bilang, karena sudah jadi komitmen menteri sebelumnya, ya diberikan,’’ terang Luhut.
Lebih lanjut, dia mengaku ada mindset bahwa Freeport yang berpuluh-puluh tahun beroperasi telah menekan pemerintah. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi tidak bisa ditekan. Pemerintah mengikuti aturan negosiasi kontrak yang hanya bisa dilakukan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Dia mengakui, smelter yang menjadi kewajiban Freeport baru berjalan 14 persen dan sebatas administrasi. Sampai sekarang, belum ada pembangunan fisik yang diklaim akan dibangun di Gresik, Jawa Timur. ’’Kami sudah mencari solusi paling enak. Salah satunya merevisi UU Minerba,’’ tuturnya.
Revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara tersebut mampu memberikan relaksasi ekspor. Larangan ekspor bagi perusahaan yang belum menyelesaikan smelter pada 2014 tidak lagi berlaku. Jika revisi berhasil dilakukan, relaksasi diberikan pada semua perusahaan tambang setelah 2017.
’’Kami tidak ingin revisi UU Minerba berlaku untuk 1–2 perusahaan, tapi berlaku universal. Jangan lihat Freeport atau Newmont saja,’’ jelasnya. Perusahaan tambang yang sudah membangun dan tersendat cash flow rendah karena anjloknya komoditas tersebut juga perlu diperhatikan.
Saat ini relaksasi hanya diberikan sampai 2017 sembari menunggu pembangunan smelter. Namun, pada kenyataannya, tetap banyak perusahaan yang belum bisa menyelesaikan pembangunan smelter. Izin ekspor diberikan sembari perusahaan berusaha menyelesaikan smelter.
Dalam rapat itu, UU Minerba disepakati akan diselesaikan pada akhir tahun. Revisi itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Jika bisa selesai pada Desember 2016, Luhut yakin, masalah ekspor terselesaikan. ’’Akhir tahun harus selesai. Kami sudah sepakat dengan Komisi VII,’’ ucapnya. (dim/c5/sof)