Jawa Pos

Mantan Wakapolri Jadi Penjamin

Mulai Disidang, Singky Soewadji Ajukan Penangguha­n

-

SURABAYA – Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Singky Soewadji mulai disidangka­n. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/9), pengamat satwa itu langsung mengajukan permohonan penangguha­n penahanan dengan puluhan pen jamin. Salah satunya, mantan Wakapolri Komjen Pol (Pur) Oegroseno.

Permohonan tersebut diajukan setelah sidang dibuka. Martin Suryana, kuasa hukum terdakwa, menyerahka­n surat permohonan penangguha­n penahanan kepada majelis hakim. ”Pak Singky bukan teroris, bukan koruptor. Dia korban. Karena itulah tidak perlu ditahan,” katanya.

Pengacara yang berkantor di Jalan Margorejo Indah tersebut mengajukan sederet alasan dalam permohonan itu. Salah satunya, penahanan Singky tidak memenuhi alasan subjektif. Misalnya, kekhawatir­an akan kabur. Sebab, selama dua tahun proses pe- ngusutan di Polda Jatim, kliennya selalu kooperatif.

Begitu pun kekhawatir­an bahwa Singky akan menghilang­kan barang bukti. Menurut dia, sampai sekarang, kliennya masih membiarkan posting- an status di akun Facebook yang dijadikan dasar laporan kepada polisi. Postingan tersebut masih utuh. Tidak ada perubahan sama sekali.

Ada juga kekhawatir­an bahwa terdakwa mengulangi perbuatann­ya. Menurut Martin, jika yang dimaksud dengan mengulangi perbuatan adalah sikap kr itis, itu tidak mungkin. ”Pak Singky kritis sejak lahir,” ungkapnya. Karena itu, dia menganggap tidak ada alasan yang tepat untuk menahannya di dalam penjara.

Permohonan tersebut diajukan dengan dukungan sejumlah penjamin. Antara lain, mantan Wakapolri Komjen Pol (Pur) Oegroseno, pengacara senior Trimoelja D. Soerjadi, Omar Ishananto, Tjuk Sukiadi, dan beberapa lainnya. ”Saya berharap bisa dikabulkan hakim,” jelasnya.

Martin menyatakan berencana mengajukan keberatan. Berdasar analisis sementara, ada beberapa kejanggala­n dalam surat dakwaan. Hanya, dia menolak memerinci lebih detail. Pihaknya akan membacakan keberatan tersebut dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, di sidang perdana kemarin, jaksa membacakan surat dakwaan. Menurut jaksa, Singky dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu, pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE 11 Tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP. Sidang dilanjutka­n pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa.

Jaksa Putu Parwati dari Kejati Jatim mengungkap­kan, pencemaran nama baik dilakukan terdakwa dengan mengunggah melalui akun Facebook. ”Terdakwa dengan sadar menandai beberapa orang dalam posting- an yang dibuat oleh terdakwa,” ucap jaksa.

Salah satu bunyi posting- an Singky adalah, ”Tahukah Anda? Apa kata PETA soal kandang orang utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho! Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantar kah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?”

Sebagaiman­a diberitaka­n, Singky dilaporkan Rahmat Shah karena status di media sosial yang dianggap menyudutka­n. Salah satunya, dia membanding­kan KBS dengan Kebun Binatang Pematang Siantar yang merupakan milik pelapor.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia