Paripurna Nyaris Batal gara-gara Dana Hibah
GRESIK – Para wakil rakyat di DPRD Gresik matimatian berharap bisa merealisasikan program dana hibah/bantuan sosial. Bahkan, tahap penyusunan perubahan anggaran tahun ini nyaris tertunda.
Itu terlihat dari rapat paripurna penandatanganan draf kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) 2016 yang nyaris batal kemarin (1/9). Para legislator menolak menyetujui draf itu gara-gara pemkab belum mengesahkan surat keputusan (SK) tentang penerima seluruh program dana hibah tahun ini.
Sebenarnya, dalam rapat paripurna kemarin, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan pimpinan DPRD bakal meneken MoU kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) 2016 yang sudah dibahas pemkab-dewan. Namun, dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan anggota dewan mengajukan keberatan. Sebab, saat itu, bupati belum menandatangani SK penerima dana hibah yang sudah ditetapkan pada APBD 2016. ’’Kami minta masalah ini diselesaikan dulu,’’ kata M. Syafi’A.M., salah seorang anggota badan anggaran.
Ternyata, sikap itu juga didukung sebagian besar legislator lainnya. Sempat muncul opsi penundaan. Namun, Sambari akhirnya memastikan bahwa SK tersebut sudah ditandatangani. ’’Semua sudah selesai. Sudah saya tanda tangani dan ada stempel,’’ ujarnya. Jawaban orang nomor satu di Gresik itu membuat para wakil rakyat akhirnya menyetujui agenda dilanjutkan.
Sebagai informasi, APBD 2016 sudah mengalokasikan dana hibah tahap awal sebesar Rp 14 miliar. Dana tersebut diberikan untuk bantuan sekolah dan sejumlah lembaga lainnya. Hanya, gara-gara belum ada SK, pencairan dana itu belum terealisasi. Ketidakjelasan pencairan dana hibah Rp 14 miliar tersebut membuat kalangan legislator kalang kabut. Sebab, mayoritas program yang didanai hibah merupakan hasil usulan para wakil rakyat. Mulai bantuan sekolah, lembaga pendidikan nonformal, hingga kelompok masyarakat.
Bagi anggota DPRD, program hibah memang sangat vital. Sebab, program itulah yang menjadi salah satu cara para legislator untuk ngopeni konstituen masingmasing. Bahkan, kabarnya, para legislator di badan anggaran (banggar) menjadikan masalah tersebut sebagai bagian dari kesepakatan penandatanganan MoU KUPA 2016. Selama SK penetapan penerima hibah belum diteken, draf itu tidak akan disetujui.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Abdul Qodir tidak membantah kabar itu. Hanya, ada alasan kuat yang membuat banggar mengajukan syarat tersebut. ’’Sebab, banyak program penting yang harus segera didanai lewat hibah tersebut,’’ katanya.
Dia mencontohkan kebutuhan operasional sekolahsekolah swasta. Gara-gara dana hibah nyantol, tak sedikit yang dibuat kebingungan. ’’Selain itu, banyak lembaga yang mendanai kebutuhannya lewat dana itu. Makanya, kami sebagai wakil rakyat harus menyampaikan aspirasi itu,’’ ujarnya.