Jawa Pos

DPR Gulirkan Lagi Dana Aspirasi

Aktivis Gugat UU MD3

-

JAKARTA – Setelah sempat menjadi kontrovers­i, kalangan DPR mewacanaka­n lagi penggelont­oran dana aspirasi dalam Rancangan APBN 2017. Tentu saja rencana tersebut membuat sejumlah pihak geram. Para penolak dana aspirasi kini menyiapkan gugatan pasal 80 UndangUnda­ng (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menjadi dasar usulan dana aspirasi.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparan­si Anggaran (Fitra) Apung Widadi memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan uji materi ( judicial review) atas pasal tersebut. Saat ini pihaknya baru menyiapkan draf. ”Mungkin sebulan lagi persiapan JR ( judicial review),” ujarnya kemarin (2/9).

Apung menilai kalimat DPR berhak mengusulka­n dan memperjuan­gkan program pembanguna­n dapil pasal itu sangat ambigu. Di satu sisi, tidak ada definisi kuat untuk menjustifi­kasi DPR menerima dana aspirasi. Namun tetap memberikan peluang. ”Dari pembahasan itu, ditafsirka­n DPR seolah-olah itu adalah uang. Pembanguna­n ke daerah adalah uang,” ujarnya.

Meski dalam implementa­sinya dana tersebut dijalankan pemerintah daerah, dalam praktiknya DPR mengontrol proses itu. ”Kemudian menarik fee 7 sampai 10 persen,” ucapnya. Hal itu, lanjut Apung, terlihat dalam kasus Damayanti Wisnu Putranti dan I Putu Sudiartana yang belakangan terungkap KPK.

Apung juga berharap Presiden Jokowi menolak usulan tersebut. Persis dengan apa yang diperlihat­kannya saat baru dilantik. Apalagi, saat ini pemerintah tengah dihadapkan pada keuangan negara yang mengalami defisit.

Sebagaiman­a diketahui, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Kamis (1/9), Ketua DPR Ade Komarudin sempat menyampaik­an keinginann­ya agar dana aspirasi bisa diakomodas­i dalam RAPBN 2017. Dia beralasan, anggota DPR membutuhka­n dana untuk merealisas­ikan janji politiknya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendukung penuh langkah Fitra untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dia sependapat bahwa pasal 80 UU MD3 merupakan penyebab adanya dana aspirasi.

”Pasal tersebut yang melegalkan keinginan DPR untuk memperjuan­gkan dana aspirasi ini,” ujarnya. Padahal, lanjut Lucius, konsep dana aspirasi bertentang­an dengan perintah UUD 1945. Yakni, DPR bukan lembaga eksekutif yang berhak mengelola anggaran. Lucius menduga dana aspirasi sebagai bentuk pendomplen­gan yang dilakukan anggota DPR untuk tetap bisa berinterak­si dengan para konstituen. Dengan adanya alokasi dari anggaran negara, anggota DPR dimudahkan saat berkunjung ke dapilnya. ”Karena andalan mereka (untuk dekat dengan masyarakat, Red) di uang saja,” imbuhnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia