Jawa Pos

Perberat Hukuman Pelaku Prostitusi Anak

-

JAKARTA – Kasus penjualan anak laki- laki untuk prostitusi kelompok gay menjadi preseden kali kesekian atas berbagai kekerasan terhadap anak. Partai Persatuan Pembanguna­n ( PPP) mendesak aparat kepolisian agar bisa menindak tegas dan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat- beratnya.

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawat­i mengatakan, PPP mengutuk keras pelaku penjualan 99 anak laki-laki kepada kelompok gay. Pelaku harus dihukum sesuai delik-delik pidana yang berlaku saat ini. ”Pelaku harus dijerat ancaman berlapis, mulai Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindung­an Anak (kebiri, Red) hingga UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganga­n Orang,” tegas Reni kemarin (2/9).

Anggota komisi IX itu juga mendesak aparat penegak hukum supaya mengusut secara tuntas potensi adanya sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay. Sebab, temuan kasus prostitusi anak tersebut bisa jadi masih sebagian kecil dari kemungkina­n jaringan yang ada. ”Polisi harus membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaiman­a dilansir menteri pemberdaya­an perempuan dan perlindung­an anak,” kata Reni.

Dia menilai, kasus itu membuka mata publik tentang bahayanya praktik LGBT. ”Kasus tersebut mengonfirm­asi kepada kita semua bahwa praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaiman­a yang selama ini dikampanye­kan para penganutny­a,” ujarnya. LGBT adalah persoalan penyimpang­an yang mesti diluruskan. ”LGBT terbukti memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita,” kecamnya.

Reni menambahka­n, pemerintah harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia sebagai pelajaran. Kasus terakhir itu adalah peringatan kera suntuk bersungguh-sungguh dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak. ”Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaa­n ini,” tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia