Perberat Hukuman Pelaku Prostitusi Anak
JAKARTA – Kasus penjualan anak laki- laki untuk prostitusi kelompok gay menjadi preseden kali kesekian atas berbagai kekerasan terhadap anak. Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) mendesak aparat kepolisian agar bisa menindak tegas dan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat- beratnya.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, PPP mengutuk keras pelaku penjualan 99 anak laki-laki kepada kelompok gay. Pelaku harus dihukum sesuai delik-delik pidana yang berlaku saat ini. ”Pelaku harus dijerat ancaman berlapis, mulai Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (kebiri, Red) hingga UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Reni kemarin (2/9).
Anggota komisi IX itu juga mendesak aparat penegak hukum supaya mengusut secara tuntas potensi adanya sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay. Sebab, temuan kasus prostitusi anak tersebut bisa jadi masih sebagian kecil dari kemungkinan jaringan yang ada. ”Polisi harus membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Reni.
Dia menilai, kasus itu membuka mata publik tentang bahayanya praktik LGBT. ”Kasus tersebut mengonfirmasi kepada kita semua bahwa praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaimana yang selama ini dikampanyekan para penganutnya,” ujarnya. LGBT adalah persoalan penyimpangan yang mesti diluruskan. ”LGBT terbukti memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita,” kecamnya.
Reni menambahkan, pemerintah harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia sebagai pelajaran. Kasus terakhir itu adalah peringatan kera suntuk bersungguh-sungguh dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak. ”Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaan ini,” tandasnya.