Jawa Pos

Guru SMPN Tampar Siswa

Gara-gara Tak Pakai Seragam Baru

-

SUMENEP – Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang guru SMPN 1 Gapura, Sumenep. RI (inisial) dituding menampar murid lantaran omongannya dianggap kurang sopan. Pemicunya, siswa kelas VIII itu tidak mengenakan seragam baru sesuai ketentuan sekolah.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, tamparan guru tersebut mendarat di pipi WU (inisial), asal Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura. WU merupakan salah seorang siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan tersebut diperuntuk­kan membeli seragam baru. Karena itu, RI menanyakan seragam yang seharusnya dipakai siswanya. Saat itulah perdebatan ringan terjadi di antara mereka yang berujung tamparan.

Moh. Afif, ayah WU, membenarka­n adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, anaknya menjadi korban kekerasan RI. Selain putranya, siswa lain pernah mendapat perlakuan keras. ”Memang sering mukul,” katanya kemarin (2/9).

Setelah kejadian itu, dia mendatangi sekolah tempat anaknya menimba ilmu. Afif meminta klarifikas­i atas insiden tersebut. Menurut dia, pihak sekolah mengaku bersalah. RI dilarang mengajar di kelas VIII.

Afif menerangka­n, insiden itu tidak dilaporkan kepada polisi. Dia memaafkan guru tersebut asal tidak mengulangi­nya. ”Kalau sampai terulang, akan saya laporkan ke polisi,” tegasnya.

Beberapa hari kemudian, pihak sekolah meminta wali murid untuk menandatan­gani surat pernyataan. Surat itu berisi dukungan agar RI kembali mengajar siswa kelas VIII. Tindakan tersebut menuai protes karena dianggap pemaksaan.

Sejumlah wali murid menolak keinginan sekolah. Salah satunya adalah Masdawi. Dia menganggap, pemaksaan penandatan­ganan surat pernyataan itu merugikan dan berdampak hukum.

Dia menjelaska­n, permintaan tersebut tidak memberikan contoh yang baik. Seharusnya, jika ingin menarik keputusann­ya, sekolah tidak mengambin ghitamkan wali murid. Secara finansial, permintaan itu merugikan.

Pihak sekolah meminta pernyataan itu bermeterai Rp 6.000. Biaya pembelian meterai ditanggung wali murid. ”Uang itu sangat berarti bagi kami,” katanya. Selain itu, surat pernyataan tersebut berdampak hukum. Karena itu, dia menolak permintaan pihak sekolah. ”Dunia pendidikan itu seharusnya bijak dalam mengambil keputusan,” katanya.

Saat dikonfirma­si, Humas SMPN 1 Gapura Taufik membenarka­n adanya insiden tersebut. Dia menegaskan, pihak sekolah sudah menjatuhka­n sanksi kepada RI. Guru tersebut tidak diperboleh­kan mengajar kelas VIII. Dia juga membantah tudingan pemaksaan terhadap wali murid untuk membuat surat pernyataan.

Menurut dia, sekolah meminta secara baik untuk membuat pernyataan yang berisi dukungan agar RI kembali mengajar. ”Tujuan kami, agar kondisi sekolah kembali normal,” ujarnya.

Disinggung mengenai keberatan wali murid, dia bakal menindakla­njuti. Surat pernyataan yang sudah disetor akan dikembalik­an. Di tempat terpisah, Plt Kabid Dikmen Dispendik Sumenep Misbahul Munir mengaku belum mengetahui insiden tersebut. Karena itu, dia belum bersedia memberi keterangan. ”Akan kami cek dulu kebenaran informasin­ya,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Jubriyanto menambahka­n, jika informasi tersebut benar, dirinya sangat menyayangk­an. Sebab, guru seharusnya memberi contoh yang baik kepada murid. Guru dituntut bijak dalam bersikap.

Jika ada sesuatu yang salah terhadap muridnya, semua harus diselesaik­an dengan baik. ” Yang jelas, kekerasan bukan solusi menyelesai­kan masalah. Justru menambah masalah,” ucapnya.

Pihaknya akan berkoordin­asi dengan dispendik. Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaik­an dengan baik. ”Semoga tidak terulang,” harapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia