Raperda Pendidikan Terancam Molor
JOMBANG – Polemik raperda penyelenggaraan pendidikan yang tengah dirampungkan legislatif masih berlanjut. Selain adanya kesalahan draf raperda yang di dalamnya menyebutkan nama Kabupaten Situbondo, hingga saat ini, draf yang diusulkan kepada gubernur masih tertahan dan belum ada keputusan.
Akibatnya, pengesahan raperda tersebut terancam molor dan sangat mungkin batal di- dok. ”Terkait raperda pendidikan, itu memang sudah klir dan kami sudah sampaikan kepada gubernur untuk dilakukan kajian atau yang disebut fasilitasi,” kata Meidy Bambang Murtioso, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang kemarin (2/9).
Namun, setelah beberapa minggu dilayangkan ke provinsi, sampai sekarang belum ada jawaban. Tentu, hal itu menjadikan jadwal pengesahan raperda yang seharusnya di- dok pada 5 September harus diubah menjadi 9 September.
”Barangkali masuknya ada kekeliruan sehingga harus dilakukan penyempurnaan. Nah, itu kan butuh waktu. Namun, yang jelas kami tidak ada masalah,” sambung pria yang juga anggota Komisi A DPRD Jombang tersebut.
Saat disinggung soal adanya penulisan Kabupaten Situbondo yang terselip dalam draf raperda pendidikan sehingga menjadi penyebab tidak segera disetujuinya provinsi, dia langsung membantah tudingan tersebut. ”Sebetulnya, Kabupaten Situbondo itu kan sama-sama mengkaji tentang pendidikan diniyah. Namun, terkait unsur plagiasi, itu tidak ada,” ungkapnya.
Meski demikian, Meidy juga sangat menyesalkan atas terteranya tulisan kabupaten lain di raperda pendidikan Kabupaten Jombang. Sebab, kesalahan itu cukup fatal mengingat dibahas di Jombang dan diperuntukkan Kabupaten Jombang. ”Terkait penulisan tersebut, kami sangat menyesalkan,” tambahnya.
Mengaca pada pengalaman ini, sebagai ketua pembentukan perda, dia segera berkordinasi untuk meluruskan hal itu. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin. ”Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum secepatnya. Insya