Jawa Pos

Satu Tahun Beraksi, Pemalsu Air Mineral Dibekuk

-

TANGSEL – Tamat sudah kebusukan TN dan tiga anak buahnya, SL, SU, dan RN. Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamanka­n komplotan yang diduga mengeruk keuntungan dengan cara memalsukan air mineral terkenal. Mereka menaruh air tanah di dalam galon dan disegel tutup galon Aqua, lalu diedarkan ke masyarakat.

Berdasar keterangan kepolisian, mereka ditangkap di tempat praktik usaha milik TN di Jalan Lele 1 Bambu Apus, RT 004, RW 005, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

”Saya mendapat tutup galon merek Aqua ini dari teman, kemudian diantar ke tempat saya. Lalu, air isi ulang ini saya tutup dengan merek itu agar bisa dijual,” kata salah seorang pelaku TN di Mapol- res Tangsel, Jumat (2/9).

Dalam sehari, TN mengaku mampu menjual 20 galon Aqua palsu tersebut ke warung kecil di sekitar tempat usahanya. Harga ”Aqua” yang dipasarkan TN sama dengan produk aslinya, yakni Rp 15 ribu per galon.

”Sudah satu tahun saya mengedarka­n Aqua oplosan ini. Saya mendapat untung Rp 3 ribu setiap galon,” ujar TN . Berarti, sehari dia mendapat untung minimal Rp 60 ribu. Jika dikalikan setahun, hasilnya mencapai hampir 22 juta.

Di lokasi yang sama, Kasatreskr­im Tangsel Ajun Komisaris (AKP) Samian menyatakan, pihaknya mendapat informasi dugaan pemalsuan air isi ulang tersebut dari masyarakat. Kemudian, pihaknya langsung bergerak melakukan observasi.

”Dari laporan masyarakat itu, kami telusuri dan ternyata benar. Terdapat puluhan galon merek Aqua yang sudah terisi air tanah di toko air isi ulang milik TN,” katanya.

Berdasar temuan tersebut, ditemukan 64 galon yang berisi air Aqua palsu, satu unit mobil Suzuki Futura, satu unit mesin air isi ulang UV, satu unit mesin pipa air, satu unit mesin pembersih galon, satu buah tutup galon merek Aqua, satu buah panci, dan satu buah kompor.

”Panci digunakan untuk merebus tutup Aqua. Apabila sudah lembek, tutup itu di masukan ke lubang galon. Pemasok tutup adalah mantan anak buah TN dan sedang kami kejar,” jelasnya.

Samian menambahka­n, keempat tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindung­an Konsumen.

”Keempat tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar. Keempat pelaku berikut barang bukti kami amankan untuk pemeriksaa­n lebih lanjut,” imbuhnya. (iwan/c5/ami)

Saya mendapat tutup galon merek Aqua ini dari teman, kemudian diantar ke tempat saya.” TN,

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia