Jawa Pos

AR Penyuluh HIV/AIDS

-

JAKARTA – Penegak hukum harus menjatuhka­n sanksi seberat-beratnya kepada AR. Pelaku traffickin­g anak untuk kaum gay itu tidak hanya residivis dalam kasus prostitusi. Dia juga seorang penyuluh untuk menangkal persebaran HIV/AIDS.

Sebagai relawan penyuluh HIV/ AIDS, dia seharusnya menjadi contoh untuk perilaku yang baik. Tujuannya, persebaran penyakit mematikan itu bisa dihambat. Yang terjadi malah sebaliknya. Dia memperdaga­ngkan manusia, termasuk anak di bawah umur. Praktik tersebut sangat dekat dengan HIV/AIDS.

”Fakta bahwa AR adalah relawan penyuluh HIV/AIDS kami dalami lagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir tipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya.

Agung menyatakan, saat ini pihaknya tengah menganalis­is handphone AR dan para korban. Dengan begitu, semua pihak yang terkait dengan jual beli anak untuk gay dan pedofil tersebut bisa dikejar. Hingga saat ini, pendataan 99 korban telah rampung. Hasilnya, 27 korban masuk kategori anak. Sisanya berusia 18 hingga 23 tahun.

Saat ini fokus penyidikan adalah mengetahui mucikari dan klien AR serta U. Kalau sebelumnya yang ditangkap hanya E, nanti pasti ada perkembang­an. Pasalnya, penyidik memeriksa hanpdhone semua pelaku itu. ”Setiap orang yang berkomunik­asi dan terlibat dengan jaringan jual beli anak ini tentu akan diketahui,” paparnya.

Agung memberikan trik agar bisa mengawasi anak. Menurut dia, orang tua harus mengawasi alat komunikasi anak. ”Dilihat komunikasi dengan siapa, biar terdeteksi dan terawasi,” paparnya.

Pengawasan alat komunikasi anak penting karena aktivitasn­ya bisa diketahui. (idr/c10/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia