Jawa Pos

Pemprov Hapus Denda PKB dan BBNKB

-

SURABAYA – Program yang ditunggu-tunggu para pemilik kendaraan itu akhirnya datang. Pemprov kembali memberlaku­kan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Khusus BBNKB, itu berlaku untuk kepemilika­n kendaraan kedua dan seterusnya.

Kebijakan yang sering disebut pemutihan tersebut bakal berlangsun­g selama tiga bulan. ’’Mulai 5 September sampai 3 Desember 2016,’’ ujar Kepala Dinas Pendapatan Pemprov Jatim Bobby Soemiarson­o kemarin (2/9)

Menurut dia, program pemutihan tahun ini lebih istimewa. Sebab, dua tahun sebelumnya, keringanan itu tidak berlaku untuk mobil. Kali ini mobil juga diberi keringanan. Tercatat, ada 1.967.000 roda empat di Jawa Timur.

Alumnus Fakultas Hukum Brawijaya tersebut mengungkap­kan, langkah pemutihan itu diambil untuk meringanka­n beban masyarakat Jawa Timur. Dia mencontohk­an, banyak warga yang menunda balik nama kendaraann­ya lantaran situasi ekonomi kurang mendukung. Buktinya, lebih dari 141 ribu kendaraan sudah lapor jual, tetapi belum balik nama.

Tidak hanya itu, kebijakan pemutihan dilakukan untuk mengerek pendapatan dari sektor PKB. Diharapkan, pemutihan tersebut membuat pemilik kendaraan bersedia membayar pajak. Bobby menjelaska­n, target pendapatan Jatim dari sektor PKB tahun ini agak seret. Hingga akhir Juli, pendapatan baru 57,64 persen. Dari target Rp 5 triliun, yang terkumpul hanya Rp 2, 88 triliun.

Sampai-sampai, target BBNKB diturunkan dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,3 triliun pada Perubahan APBD 2016. ’’Harapan kami, keringanan pajak ini bisa mengatasi 75 persen tunggakan. Kalau nggak, APBD bisa defisit,’’ ucapnya.

Menurut Bobby, ada sekitar Rp 200 miliar yang bisa didapatkan dari kebijakan pemutihan. Angka itu berasal dari para penunggak PKB yang diprediksi bersedia melunasi kewajibann­ya. Meski begitu, dia mengaku bahwa tetap ada pendapatan BBNKB yang hilang karena program tersebut. Perkiraann­ya, sekitar Rp 45 miliar. Sebab, setiap bulan terdapat potensi pembayaran BBNKB Rp 15 miliar. ’’Pemerintah tidak menghitung untung dan rugi, tapi bagaimana masyarakat dapat memanfaatk­an sebesar-besarnya,’’ terangnya.

Kebijakan pemutihan tersebut diprediksi membuat warga Jatim berbondong-bondong mengurus pajak. Tahun lalu ada sekitar 750 ribu wajib pajak yang membayar tunggakann­ya. Pada 2014 terdapat 600 ribu pemilik kendaraan. Target tahun ini minimal sama dengan tahun sebelumnya. Bobby berharap masyarakat memanfaatk­an momen itu. Pria asli Surabaya tersebut yakin banyak warga yang terkena denda karena lupa masa pajaknya habis.

Bobby menjelaska­n, wajib pajak yang masih bandel bakal didatangi petugas. Denda juga akan tetap berlaku setelah pemutihan. Untuk PKB, besarannya mencapai 2 persen per bulan. Selain itu, biaya balik nama ialah 1 persen dari nilai jual kendaraan. ’’Pajak kan sebenarnya tidak besar. Sepeda motor paling rendah Rp 75 ribu. Untuk mobil, ada juga yang Rp 120 ribu,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Jasa Raharja Jatim Triyugara menyebutka­n bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor juga harus menyetor sumbangan wajib Jasa Raharja. Dengan begitu, pemilik akan dijamin. Dia mencontohk­an, jika terjadi kecelakaan yang mengakibat­kan korban jiwa, kewajiban pemerintah memberi santunan. Itu berlaku untuk semua kecela kaan, kecuali kecelakaan tunggal. Untuk korban meninggal, santunanny­a mencapai Rp 25 juta dan luka-luka maksimum Rp 10 juta. ’’Sesuai Permenkeu 2008,’’ ucapnya. Karena itu, pria yang akrab disapa Gara tersebut mendorong masyarakat yang terkena musibah kecelakaan tidak ragu-ragu mengajukan klaim ke Jasa Raharja.

Dia juga menyatakan bahwa setoran Jasa Raharja tidak besar, hanya sekitar Rp 32 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 140 ribu untuk mobil. ’’Nanti ada klasifikas­i besaran sumbangan. Ini kembali ke masyarakat. Bayar pajaknya sendiri juga untuk pembanguna­n,’’ katanya. (nir/c20/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia