Soroti Ketua Pansel
SURABAYA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Redi Panuju membantah pernyataan Ketua panitia seleksi (pansel) KPID Jatim Suko Widodo.
Salah satunya mengenai KPID yang menerbitkan 1.456 adegan pelanggaran di televisi pada 2014. Menurut Redi, KPID Jatim tidak pernah menerbitkan adegan pelanggaran. Yang benar, pada 2014 KPID menertibkan 45 lembaga penyiaran TV dan 7 radio. Jadi, beda antara menerbitkan dan menertibkan,’’ ujarnya dalam siaran pers yang dikirim kepada Jawa Pos. Setelah diklarifikasi, KPID memberikan sanksi teguran tertulis kepada 46 lembaga dan sanksi pemberhentian sementara pada 2 lembaga.
Dia juga menanggapi masalah anggaran yang disebutkan seharusnya tidak hanya bergantung pada pemprov. Redi menegaskan, pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN, sedangkan KPID dari APBD.
Silakan dicek UU No 32 Tahun 2002 pasal 9 ayat 6,’’ katanya. Menurut Redi, ketua Komisi A DPRD Jatim telah memberikan nasihat agar KPID bekerja secara normatif. Komisi A sendiri tidak berani melakukan diskresi terhadap aturan-aturan penyiaran, apalagi KPID. Sebab, ancamannya penjara,’’ katanya.
Dia juga menganggap pansel bersikap seolah-olah berwenang mengevaluasi kinerja KPID. Padahal, sesuai perundangan penyiaran, KPID diawasi DPRD provinsi. Apakah pansel identik dengan DPRD?’’ tuturnya. Redi juga menegaskan bahwa para komisioner KPID Jatim masih bertugas sampai 30 September 2016. Tidak ada istilah demisioner dalam undangundang penyiaran,’’ jelasnya. (nir/c15/oni)