Jawa Pos

Soroti Ketua Pansel

-

SURABAYA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Redi Panuju membantah pernyataan Ketua panitia seleksi (pansel) KPID Jatim Suko Widodo.

Salah satunya mengenai KPID yang menerbitka­n 1.456 adegan pelanggara­n di televisi pada 2014. Menurut Redi, KPID Jatim tidak pernah menerbitka­n adegan pelanggara­n. Yang benar, pada 2014 KPID menertibka­n 45 lembaga penyiaran TV dan 7 radio. Jadi, beda antara menerbitka­n dan menertibka­n,’’ ujarnya dalam siaran pers yang dikirim kepada Jawa Pos. Setelah diklarifik­asi, KPID memberikan sanksi teguran tertulis kepada 46 lembaga dan sanksi pemberhent­ian sementara pada 2 lembaga.

Dia juga menanggapi masalah anggaran yang disebutkan seharusnya tidak hanya bergantung pada pemprov. Redi menegaskan, pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN, sedangkan KPID dari APBD.

Silakan dicek UU No 32 Tahun 2002 pasal 9 ayat 6,’’ katanya. Menurut Redi, ketua Komisi A DPRD Jatim telah memberikan nasihat agar KPID bekerja secara normatif. Komisi A sendiri tidak berani melakukan diskresi terhadap aturan-aturan penyiaran, apalagi KPID. Sebab, ancamannya penjara,’’ katanya.

Dia juga menganggap pansel bersikap seolah-olah berwenang mengevalua­si kinerja KPID. Padahal, sesuai perundanga­n penyiaran, KPID diawasi DPRD provinsi. Apakah pansel identik dengan DPRD?’’ tuturnya. Redi juga menegaskan bahwa para komisioner KPID Jatim masih bertugas sampai 30 September 2016. Tidak ada istilah demisioner dalam undangunda­ng penyiaran,’’ jelasnya. (nir/c15/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia