Mantan Lurah Divonis Dua Tahun
Kasus Pungli Prona di Dukuh Setro
SURABAYA – Mantan Lurah Dukuh Setro Joko Soetrisno harus mendekam lebih lama di penjara. Kemarin (2/9) majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) proyek operasi nasional agraria (prona) di Kelurahan Dukuh Setro.
Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso M. mewajibkan Joko membayar denda Rp 50 juta. Bila denda tak dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama sebulan.
Vonis yang diketuk hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Joko dengan pidana penjara selama setahun enam bulan. Adapun jumlah dendanya Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Joko telah menyalahi aturan. Juga, menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangan dalam jabatannya.
Meski vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Joko tidak bereaksi berlebihan. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dia menyatakan pikirpikir terhadap putusan hakim tersebut. ’’Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak,’’ kata Dondin Maryasa A., salah seorang kuasa hukum Joko.
Meski begitu, lanjut dia, sangat mungkin kliennya melakukan perlawanan. Yakni, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Salah satu alasan yang bakal dikemukakan dalam banding tersebut adalah vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Sementara itu, jaksa menunggu sikap terdakwa. Kasipidsus Kejari Surabaya Roy Revalino menyatakan, jaksa juga masih pikir-pikir. ’’Bila terdakwa banding, kami akan mengajukan kontra memori banding,’’ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa Joko terlibat aksi pungli dalam kepengurusan sertifikat tanah untuk warga dalam kurun waktu 2013–2014. Yaitu, saat pemerintah mencanangkan program prona. Joko yang kala itu masih menjabat lurah membentuk panitia. Tugas panitia adalah mengatur pengurusan prona yang diajukan para warga.
Ada sekitar 600 pemohon prona. Mereka dibebani biaya untuk pengurusan sertifikat yang sebenarnya gratis. Total uang yang terkumpul dari pungutan itu mencapai Rp 593 juta. Perinciannya, pungli pada 2013 mencapai Rp 337 juta dan 2014 sebesar Rp 256 juta. ( may/c17/fal)