Jawa Pos

Mantan Lurah Divonis Dua Tahun

Kasus Pungli Prona di Dukuh Setro

-

SURABAYA – Mantan Lurah Dukuh Setro Joko Soetrisno harus mendekam lebih lama di penjara. Kemarin (2/9) majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhka­n pidana penjara selama dua tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) proyek operasi nasional agraria (prona) di Kelurahan Dukuh Setro.

Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso M. mewajibkan Joko membayar denda Rp 50 juta. Bila denda tak dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Vonis yang diketuk hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Joko dengan pidana penjara selama setahun enam bulan. Adapun jumlah dendanya Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Dalam pertimbang­annya, hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Joko telah menyalahi aturan. Juga, menimbulka­n kerugian bagi masyarakat.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. Yakni, penyelengg­ara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangan dalam jabatannya.

Meski vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Joko tidak bereaksi berlebihan. Setelah berkoordin­asi dengan kuasa hukumnya, dia menyatakan pikirpikir terhadap putusan hakim tersebut. ’’Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak,’’ kata Dondin Maryasa A., salah seorang kuasa hukum Joko.

Meski begitu, lanjut dia, sangat mungkin kliennya melakukan perlawanan. Yakni, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Salah satu alasan yang bakal dikemukaka­n dalam banding tersebut adalah vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Sementara itu, jaksa menunggu sikap terdakwa. Kasipidsus Kejari Surabaya Roy Revalino menyatakan, jaksa juga masih pikir-pikir. ’’Bila terdakwa banding, kami akan mengajukan kontra memori banding,’’ tegasnya.

Sebagaiman­a diketahui, jaksa mendakwa Joko terlibat aksi pungli dalam kepengurus­an sertifikat tanah untuk warga dalam kurun waktu 2013–2014. Yaitu, saat pemerintah mencanangk­an program prona. Joko yang kala itu masih menjabat lurah membentuk panitia. Tugas panitia adalah mengatur pengurusan prona yang diajukan para warga.

Ada sekitar 600 pemohon prona. Mereka dibebani biaya untuk pengurusan sertifikat yang sebenarnya gratis. Total uang yang terkumpul dari pungutan itu mencapai Rp 593 juta. Perinciann­ya, pungli pada 2013 mencapai Rp 337 juta dan 2014 sebesar Rp 256 juta. ( may/c17/fal)

 ?? Sumber : Pengadilan Tipikor Surabaya GRAFIS: ANDREW WILLY/JAWA POS ?? Tuntutan : Pidana penjara selama setahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis : Pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.
Sumber : Pengadilan Tipikor Surabaya GRAFIS: ANDREW WILLY/JAWA POS Tuntutan : Pidana penjara selama setahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis : Pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia