Isak Tangis di Sidang Pemerkosaan Masal
Sembilan Pelaku di Bawah Umur Divonis 6,5 Tahun
SIDOARJO – Sidang kasus pemerkosaan masal di Desa Sadang, Taman, kemarin (2/9) sampai ke pembacaan putusan. Sembilan pelaku yang masih di bawah umur divonis 6,5 tahun. Selain itu, mereka ditambah hukuman mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan.
Sembilan pelaku pemerkosaan dengan korban Melati ( nama samaran), 14, itu adalah MS, 15; AA, 16; IYP, 16; MFS, 16; MFA, 16; MRF, 16; MRA, 16; AM, 16; dan CDS, 17. Ada pun berkas empat pelaku lainnya yang su dah dewasa hingga kini dinyatakan belum sem purna ( P- 21)
Putusan itu pun membuat sejumlah keluarga para pelaku terlihat tidak kuasa menahan air mata. Beberapa di antara mereka menangis sesenggukan. Karena sudah saling mengenal, tampak ada yang menenangkan. ’’Kami saling menguatkan. Kami satu nasib dengan musibah ini. Mereka (pelaku) semua sebetulnya baik di rumah,’’ ujar salah seorang keluarga pelaku.
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin berlangsung dua jam. Mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang membawa mereka dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo tiba di PN pukul 08.30. Begitu datang, sembilan pelaku langsung diarahkan naik ke lantai 2 atau menuju ke ruang sidang tertutup.
Para terdakwa tersebut tetap berseragam. Berbaju putih, bercelana hitam, dan mengenakan kopiah. Mereka berjalan beriringan dengan kawalan petugas. Sanak keluarga pelaku yang datang lebih dulu pun membuntuti dari belakang. Beberapa di antaranya membawa bekal makanan.
Semula, keluarga terdakwa dilarang ikut masuk ke ruangan. Namun, lima pelaku, yakni MS, MFS, MFA, AM, dan CDS, keluar ruangan dan langsung masuk ke ruang mediasi yang terletak di samping ruang sidang anak. Akhirnya, keluarga dari empat pelaku, AA, IYP, MRF, dan MRA, boleh masuk ruang sidang. Namun, keluarga lima pelaku memilih di ruang mediasi.
Sejak tiba di pengadilan, raut kesedihan terlihat dari wajah para terdakwa maupun keluarganya. Suasana itu berbeda ketika menjalani sidang sebelumnya. Tam- paknya, mereka pasrah dengan putusan yang akan dibacakan hakim. Sebab, tuntuan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya dinilai sangat berat.
Proses sidang putusan dibuat bertahap. Sekitar pukul 09.00 sidang untuk empat terdakwa dimulai. Satu jam kemudian, sidang selesai. Begitu keluar, wajah sanak keluarga dan para pelaku pun terlihat sembap. Raut muka sedih terpancar dengan jelas.
Selanjutnya, lima terdakwa lainnya bergiliran masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan putusan. Sama dengan sidang empat pelaku sebelumnya, setelah mengetahui vonis yang dibacakan hakim, mereka juga tertunduk. Beberapa waktu mereka tidak saling bicara. Membisu dan saling bertatap muka.
Setelah itu, sembilan terdakwa membentuk barisan. Begitu juga sanak keluarga. Mereka lantas saling bersalam-salaman seperti dua tim sepak bola yang hendak bertanding. Suasana terasa begitu haru. Ada yang saling berangkulan. Selanjutnya, setiap keluarga terlihat memberikan bungkusan berisi makanan untuk bekal di tahanan.
Setelah pertemuan itu dirasa cukup, petugas pun kembali menggiring para terdakwa. Mereka dibawa masuk ke mobil tahanan. Anak-anak yang berperilaku asusila itu pun kembali diangkut ke lapas. Para keluarga terlihat tidak langsung pulang. Mereka berkumpul di lantai 1. Sayang, mereka tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan.
Dalam putusannya, hakim I Ketut Suarta menilai sembilan pelaku yang masih bocah itu terbukti memerkosa Melati. Para terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa maupun penasihat hukum sembilan pelaku masih pikir-pikir atas putusan hakim. Mereka memiliki waktu tujuh hari jika mau mengajukan banding. ’’Kami tunggu sikap dari pihak terdakwa. Kalau mereka banding, ya kami juga begitu,’’ jelas Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Wayan mengatakan, pihaknya menilai putusan hakim sudah objektif. Sebab, materi dari tuntutan sudah dipenuhi. ’’Masih wajar. Karena terdakwa anak-anak, kami menuntut setengah dari hukuman maksimal. Dan, hakim memvonis 6,5 tahun,’’ katanya.
Sementara itu, berkas perkara untuk empat pelaku dewasa masih belum P-21. Kini berkasnya masih diteliti JPU Novita Maharani. ’’Jika syarat formil maupun materilnya sudah lengkap, pasti langsung dinyatakan P-21. Mungkin minggu depan kami limpahkan berkasnya ke pengadilan,’’ lanjutnya.
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Sidoarjo Zaini menjelaskan, sembilan pelaku terbukti melanggar dakwaan primer. Akibat perbuatan asusila yang mereka lakukan, korban merasakan trau- ma sepanjang hidupnya. ’’Hal yang meringankan adalah semuanya sopan saat menjalani proses persidangan. Mereka juga belum pernah melakukan tindak pidana,’’ jelasnya.
Kasus pemerkosaan masal di Desa Sadang terjadi pada pertengahan Juli lalu. Melati yang masih pelajar SMP diperkosa secara bergiliran oleh 13 orang. Sembilan pelaku masih di bawah umur, sedangkan empat lainnya sudah dewasa. Yang membuat geleng-geleng lagi, sebelum melakukan aksi bejatnya, para pelaku disebut-sebut berpesta minuman keras. (edi/c15/hud)