Bayar 45 Bidang Lahan Tol Sumo
BPN Siapkan Konsinyasi Yang Tolak Harga Appraisal
GRESIK – Pemilik lahan untuk tol SurabayaMojokerto (Sumo) berbondong-bondong mengambil uang ganti rugi tanah mereka. Meski sempat menolak, pemilik 45 bidang lahan akhirnya menerima harga appraisal. Masih ada yang menolak.
Warga yang mengambil uang ganti rugi itu memiliki lahan di wilayah Kecamatan Driyorejo. Lahan mereka tersebar di empat desa. Yaitu, Desa Tenaru, Tanjungan, Mulung, dan Kesamben Wetan. Nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp 17 miliar. Pembayaran berlangsung di kantor Camat Driyorejo pada Kamis (1/9). Seluruh pemilik lahan hadir.
”Mereka sudah mengambil uang pembayaran,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Dalu Agung Darmawan kemarin (2/9).
Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Dading Wiria Kusuma menambahkan, BPN terus menggenjot upaya pembebasan sisa lahan. Pekan depan 14 bidang menyusul dibayar. Selain lahan perseorangan, sebagian milik perusahaan. Pemberkasan dan verifikasi dilakukan Senin (5/9). Setelah itu, BPN siap membayar. ”Semuanya sudah setuju untuk dibayar,” papar Dading. Saat musyawarah pertengahan Agustus lalu, ada pemilik 25 bidang lahan yang menolak diganti rugi. Alasannya, mereka tidak setuju dengan harga appraisal. Nah, terhadap mereka, BPN akan mengajukan konsinyasi alias penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sebelumnya, BPN juga mengajukan konsinyasi untuk 60 bidang lahan lain yang pemiliknya menolak menerima harga appraisal. Diharapkan, pembebasan lahan perorangan ini segera selesai.
Setelah lahan perseorangan tuntas, BPN bakal fokus dalam pembebasan tanah kas desa (TKD). Di Driyorejo, ada 43 bidang TKD yang dilalui proyek tol. Luasnya 37.241 meter persegi. Lo- kasinya menyebar di delapan desa. Yaitu, Desa Driyorejo, Tenaru, Sumput, Krikilan, Kesamben, Bambe, Banjaran, dan Tanjungan.
Pemkab Gresik pun siap mempercepat pembebasan TKD. Camat Driyorejo Sujarto mengatakan sudah menggelar rapat dengan seluruh kepala desa yang TKD-nya terdampak tol Sumo. Sebetulnya, desa tidak berkeberatan pembebasan TKD.
Syaratnya, Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kemen PUPR harus segera mencari tanah pengganti. ’’Status tanah pengganti boleh berada di luar desa dalam satu wilayah kecamatan,” jelas Sujarto. (mar/c10/roz)