Jawa Pos

Setujui Tawaran Model 2 in 1

-

MADIUN – Stakeholde­r tol Mantingan–Kertosono (Manker) memaksa Pemkab Madiun untuk menyetujui tawaran harga ( appraisal) model two in one ( 2

in 1). Itu membuat pemkab tak punya pilihan, selain harus menerima penawaran aset tanah dan bangunan miliknya dijadikan satu.

Kepala Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Rori Priambodo mengaku mengalah atas serangan jurus itu. Permintaan agar penawaran tanah dan bangunan tersebut dipisahkan akhirnya tak dikabulkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) tol Manker. Keputusan mengalah itu diambil setelah kedua pihak menggelar rapat koordinasi pada Kamis (1/9).

”Kami ambil sisi plusnya saja. Dari nilai appraisal secara akumulatif itu, kami bisa menggunaka­n sisa pembelian tanah untuk tambahan pembanguna­n kantor,” terangnya.

Dengan nilai appraisal yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,83 miliar tersebut, Rori yakin bisa meng- cover pembanguna­n kantor Kecamatan Sawahan yang baru di Desa Pucangrejo. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman saat membangun kawasan pusat pemerintah­an (puspem) pada 2014.

”Mengacu perhitunga­n appraisal 2014, besaran nilai yang ditawarkan sekarang ini memang masih cukup,” jelasnya.

Meski telah menyetujui appraisal dari PPK, pemkab belum menandatan­gani surat kesepakata­n. Langkah lanjutan itu baru dilakukan setelah PPK berkoordin­asi dengan pemerintah pusat.

”Minggu depan mereka bakal sowan ke pemerintah pusat. Janjinya, setelah itu baru ada penandatan­ganan,” ungkapnya.

Apa pun keputusan final nanti, pemkab berharap pembanguna­n kantor Kecamatan Sawahan yang baru segera terealisas­i. Dengan begitu, juga dapat segera dilakukan penghapusa­n dan pelimpahan aset.

”Sejauh ini, kami telah menyiapkan administra­si penghapusa­n dan pelimpahan aset terdampak itu. Setelah ada kepastian pembanguna­n, nanti tinggal dimintakan SK bupati,” paparnya.

Untuk mekanisme penghapusa­n dan pelimpahan asset, sudah ada regulasi yang mengatur. Yakni, Permendagr­i Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaa­n Barang Milik Daerah. Peraturan itu sebenarnya melarang pembongkar­an sebelum penghapusa­n aset. Namun, kenyataan di lapangan, area kantor Kecamatan Sawahan telanjur rata dengan tanah.

”Faktanya memang bertabraka­n dengan regulasi. Namun, karena ini merupakan program nasional dan harus dilakukan percepatan, kami bisa memaklumi. Jadi, tidak masalah karena telanjur dibongkar,” jelasnya.

 ?? BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN ?? NGEBUT: Meski pembebasan aset tanah dan bangunan pemkab belum klir, pekerjaan tol Manker di Sawahan terus berlanjut.
BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN NGEBUT: Meski pembebasan aset tanah dan bangunan pemkab belum klir, pekerjaan tol Manker di Sawahan terus berlanjut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia