Setujui Tawaran Model 2 in 1
MADIUN – Stakeholder tol Mantingan–Kertosono (Manker) memaksa Pemkab Madiun untuk menyetujui tawaran harga ( appraisal) model two in one ( 2
in 1). Itu membuat pemkab tak punya pilihan, selain harus menerima penawaran aset tanah dan bangunan miliknya dijadikan satu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Rori Priambodo mengaku mengalah atas serangan jurus itu. Permintaan agar penawaran tanah dan bangunan tersebut dipisahkan akhirnya tak dikabulkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) tol Manker. Keputusan mengalah itu diambil setelah kedua pihak menggelar rapat koordinasi pada Kamis (1/9).
”Kami ambil sisi plusnya saja. Dari nilai appraisal secara akumulatif itu, kami bisa menggunakan sisa pembelian tanah untuk tambahan pembangunan kantor,” terangnya.
Dengan nilai appraisal yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,83 miliar tersebut, Rori yakin bisa meng- cover pembangunan kantor Kecamatan Sawahan yang baru di Desa Pucangrejo. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman saat membangun kawasan pusat pemerintahan (puspem) pada 2014.
”Mengacu perhitungan appraisal 2014, besaran nilai yang ditawarkan sekarang ini memang masih cukup,” jelasnya.
Meski telah menyetujui appraisal dari PPK, pemkab belum menandatangani surat kesepakatan. Langkah lanjutan itu baru dilakukan setelah PPK berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
”Minggu depan mereka bakal sowan ke pemerintah pusat. Janjinya, setelah itu baru ada penandatanganan,” ungkapnya.
Apa pun keputusan final nanti, pemkab berharap pembangunan kantor Kecamatan Sawahan yang baru segera terealisasi. Dengan begitu, juga dapat segera dilakukan penghapusan dan pelimpahan aset.
”Sejauh ini, kami telah menyiapkan administrasi penghapusan dan pelimpahan aset terdampak itu. Setelah ada kepastian pembangunan, nanti tinggal dimintakan SK bupati,” paparnya.
Untuk mekanisme penghapusan dan pelimpahan asset, sudah ada regulasi yang mengatur. Yakni, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan itu sebenarnya melarang pembongkaran sebelum penghapusan aset. Namun, kenyataan di lapangan, area kantor Kecamatan Sawahan telanjur rata dengan tanah.
”Faktanya memang bertabrakan dengan regulasi. Namun, karena ini merupakan program nasional dan harus dilakukan percepatan, kami bisa memaklumi. Jadi, tidak masalah karena telanjur dibongkar,” jelasnya.