UMKM Siap Sumbang Amnesti Pajak
Proyeksi Penerimaan Maksimal Rp 80 Triliun
JAKARTA – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu harapan kesuksesan program amnesti pajak ( tax amnesty). Antusiasme keikutsertaan kelompok usaha yang menyumbang sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) itu perlu disambut dengan kemudahan teknis, terutama pada formulir (form) registrasi.
Ketua Forum Komunikasi UKM Arwan Simanjuntak menyatakan, pihaknya antusias dan merasa perlu menyukseskan program amnesti pajak. Dia optimistis sektor UMKM akan berkontribusi besar dalam upaya pemenuhan target Rp 165 triliun pajak tambahan dari program tersebut.
Hanya, ada beberapa kendala yang dirasa belum pas dan sedikit memberatkan sektor UMKM. Terutama pengategorian skala UMKM yang dalam aturan turunan amnesti pajak maksimal beromzet Rp 4,8 miliar dan form teknis pendaftaran sebanyak dua lembar. ”Perbedaan itu akibat tidak dilibatkannya kami dalam pembahasan saat rencana tax amnesty, baik oleh pemerintah maupun di DPR,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin (3/9).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM disebutkan, industri UMKM terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, mikro dengan omzet maksimal Rp 300 juta. Kemudian, skala kecil dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar dan menengah dengan omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun. ”Kami merasa peran UMKM ini dikecilkan. Maka wajar kami merasa amnesti pajak itu lebih berat berpihak kepada konglomerasi,” tegasnya.
Padahal, jika bicara peran dalam perekonomian negara, sektor UMKM berkontribusi besar. Sektor tersebut mengakomodasi 107 juta tenaga kerja atau lebih dari 90 persen total tenaga kerja nasional. ”Tahun lalu kontribusinya pada PDB mencapai 60,6 persen,” ungkapnya.
Dengan statistik itu, potensi aset UMKM mencapai lebih dari Rp 2 ribu triliun. ”Kalau semua pelaku UMKM ikut deklarasi, kami yakin dampaknya cukup signifikan bagi program amnesti pajak,” klaimnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik terkait target. Yang terpenting terus meningkatkan sosialisasi yang efisien dan tepat sasaran, meningkatkan layanan, dan mengajak lebih banyak pihak menyukseskan program amnesti pajak. Terkait sektor UMKM, Yoga sepakat bahwa perannya besar terhadap perekonomian dan berpotensi besar juga kontribusinya terhadap amnesti pajak. ”Dari hasil sosialisasi saya dengar juga memang ada yang repatriasi,” ucapnya kemarin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, target amnesti pajak Rp 165 triliun merupakan asumsi yang muncul belakangan. Pada pembahasan awal, nilai sebesar itu tidak pernah disebut. ” Tidak pernah muncul angka Rp 165 triliun,” ujar dia kemarin.
Dalam hitung-hitungan Apindo, angka yang realistis bisa masuk sebagai uang tebusan itu tidak lebih setengah target pemerintah. Hanya Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun. ”Kalau Rp 165 triliun itu memang terlalu tinggi,” ungkap ketua tim ahli wakil presiden tersebut.
Perhitungan kasarnya, dengan dana tebusan Rp 60 triliun itu, setidaknya dana yang dideklarasikan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 triliun. Sedangkan untuk target pemerintah Rp 165 triliun itu, nilai uang yang dideklarasikan dan dana repatriasi minimal Rp 6 ribu triliun. (gen/ jun/byu/c9/oki)