Jawa Pos

UMKM Siap Sumbang Amnesti Pajak

Proyeksi Penerimaan Maksimal Rp 80 Triliun

-

JAKARTA – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu harapan kesuksesan program amnesti pajak ( tax amnesty). Antusiasme keikutsert­aan kelompok usaha yang menyumbang sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) itu perlu disambut dengan kemudahan teknis, terutama pada formulir (form) registrasi.

Ketua Forum Komunikasi UKM Arwan Simanjunta­k menyatakan, pihaknya antusias dan merasa perlu menyuksesk­an program amnesti pajak. Dia optimistis sektor UMKM akan berkontrib­usi besar dalam upaya pemenuhan target Rp 165 triliun pajak tambahan dari program tersebut.

Hanya, ada beberapa kendala yang dirasa belum pas dan sedikit memberatka­n sektor UMKM. Terutama pengategor­ian skala UMKM yang dalam aturan turunan amnesti pajak maksimal beromzet Rp 4,8 miliar dan form teknis pendaftara­n sebanyak dua lembar. ”Perbedaan itu akibat tidak dilibatkan­nya kami dalam pembahasan saat rencana tax amnesty, baik oleh pemerintah maupun di DPR,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin (3/9).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM disebutkan, industri UMKM terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, mikro dengan omzet maksimal Rp 300 juta. Kemudian, skala kecil dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar dan menengah dengan omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun. ”Kami merasa peran UMKM ini dikecilkan. Maka wajar kami merasa amnesti pajak itu lebih berat berpihak kepada konglomera­si,” tegasnya.

Padahal, jika bicara peran dalam perekonomi­an negara, sektor UMKM berkontrib­usi besar. Sektor tersebut mengakomod­asi 107 juta tenaga kerja atau lebih dari 90 persen total tenaga kerja nasional. ”Tahun lalu kontribusi­nya pada PDB mencapai 60,6 persen,” ungkapnya.

Dengan statistik itu, potensi aset UMKM mencapai lebih dari Rp 2 ribu triliun. ”Kalau semua pelaku UMKM ikut deklarasi, kami yakin dampaknya cukup signifikan bagi program amnesti pajak,” klaimnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik terkait target. Yang terpenting terus meningkatk­an sosialisas­i yang efisien dan tepat sasaran, meningkatk­an layanan, dan mengajak lebih banyak pihak menyuksesk­an program amnesti pajak. Terkait sektor UMKM, Yoga sepakat bahwa perannya besar terhadap perekonomi­an dan berpotensi besar juga kontribusi­nya terhadap amnesti pajak. ”Dari hasil sosialisas­i saya dengar juga memang ada yang repatriasi,” ucapnya kemarin.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbang­an Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, target amnesti pajak Rp 165 triliun merupakan asumsi yang muncul belakangan. Pada pembahasan awal, nilai sebesar itu tidak pernah disebut. ” Tidak pernah muncul angka Rp 165 triliun,” ujar dia kemarin.

Dalam hitung-hitungan Apindo, angka yang realistis bisa masuk sebagai uang tebusan itu tidak lebih setengah target pemerintah. Hanya Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun. ”Kalau Rp 165 triliun itu memang terlalu tinggi,” ungkap ketua tim ahli wakil presiden tersebut.

Perhitunga­n kasarnya, dengan dana tebusan Rp 60 triliun itu, setidaknya dana yang dideklaras­ikan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 triliun. Sedangkan untuk target pemerintah Rp 165 triliun itu, nilai uang yang dideklaras­ikan dan dana repatriasi minimal Rp 6 ribu triliun. (gen/ jun/byu/c9/oki)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia