Awak Maskapai Wajib Lapor
JAKARTA – Mewabahnya virus Zika turut menjadi perhatian pihak maskapai penerbangan. Lewat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maskapai penerbangan berperan serta mengantisipasi perserbaran virus yang masuk garis flavivirus itu. Caranya, memberikan sosialisasi kepada penumpang.
VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan. Langkahlangkah itu, baik dalam lingkungan internal maupun prosedur penanganan penumpang, sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemenkes. ”Kami sudah menyosialisasikan informasi mengenai Zika serta prosedur pencegahan kepada karyawan. Terutama bagi mereka yang langsung menangani penumpang,” tuturnya di Jakarta kemarin.
Langkah lain, instansinya telah menyiapkan pendistribusian aerosol untuk disinsection (sterilisasi dari serangga) di kabin pesawat yang akan dioperasikan dari Singapura ke berbagai destinasi. Termasuk penerbangan lanjutan ke London.
Yang tak kalah penting, dilakukan pula sosialisasi yang terkait dengan virus Zika kepada penumpang asal Singapura. Dalam momen tersebut, turut dibagikan health alert card yang telah diberikan oleh Kemenkes melalui kantor kesehatan pelabuhan di bandara.
Penumpang dengan gejala-gejala tertentu langsung diarahkan menuju unit kesehatan bandara atau yang terdekat dengan membawa kartu tersebut. Dalam prosedur antisipasi penyebaran virus Zika yang disampaikan Kemenkes, awak pesawat diwajibkan melapor kepada ATC ( air traffic controller) bila pada penerbangan tersebut terdapat penumpang yang menyampaikan keluhan sakit dan gejala panas. (mia/c11/oki)