Anggaran Terbatas, Usul DPR Ditolak
JAKARTA – Keinginan DPR untuk mendapatkan dana aspirasi bertepuk sebelah tangan. Pemerintah hampir pasti menolak usul tersebut lantaran kondisi perekonomian negara belum terlalu baik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) menegaskan kembali, kondisi keuangan negara tahun ini belum sebaik tahun lalu. Kondisi tahun depan pun diprediksi belum terlalu menggembirakan karena kondisi perekonomian global.
Usul dana aspirasi itu memang akan dimasukkan dalam APBN 2017 dan sudah dibahas dalam sebulan terakhir. ’’ Tapi, 2017 kondisi keuangan negara tidak sebaik tahun-tahun lalu,’’ ujar JK.
Dana aspirasi merupakan istilah yang digulirkan DPR. Dana tersebut ditujukan untuk merealisasikan janji-janji legislator kepada konstituen mereka. Biasanya berupa proyek pembangunan.
Menurut JK, selama ini pemerintah memperlakukan proyek tersebut seperti proyek biasa. Bila usul proyek dianggap mendesak dan dananya ada, proyek akan dikerjakan. ’’Kalau baik, program itu disetujui. Kalau tidak sesuai perencanaan, tentu tidak,’’ tegas JK. Namun, sebenarnya istilah dana aspirasi tidak dikenal dalam APBN. ’’Tidak ada itu, hanya program,’’ tegas JK.
Bukan hanya DPR yang mengusulkan tambahan anggaran. Kalangan DPRD pun ingin mendapat tambahan anggaran. Mereka meminta kenaikan gaji saat kondisi perekonomian kurang baik.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Toni Sumarsono menuturkan, usul DPRD untuk kenaikan gaji itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). PP itu sudah di tangan presiden. ’’Beliau sudah janji semuanya. Prinsipnya, sudah merupakan usul dari 10 atau 13 tahun yang lalu.’’
Sumarsono mengungkapkan, prinsipnya, Kemendagri memandang ada perubahan undangundang, yakni dari UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. (jun/c5/oki)