Jawa Pos

Jaksa dan Terdakwa Ajukan Kasasi

Kasus Penyalahgu­naan Pajak KPU Jatim

-

SURABAYA – Kasus penyalahgu­naan pajak KPU Jatim sebesar Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Subandi dan Edi Sunarko harus berujung ke tahap kasasi. Sebab, jaksa dan terdakwa samasama ti dak puas dengan vonis hakim di tingkat banding.

Pengajuan kasasi itu tercatat di register perkara kasasi Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam direktori perkara disebutkan bahwa kasus keduanya belum berkekuata­n hukum tetap ( inkracht) karena ada permohonan kasasi.

Dalam perkara Subandi, di tingkat PN dia dihukum dua tahun penjara. Jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun penjara lantas menga-

jukan banding. Langkah serupa dilakukan terdakwa karena tidak sepakat dengan vonis tersebut.

Hanya, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tidak mengubah vonis di tingkat banding. Hakim di tingkat banding memang menerima permohonan upaya hukum dari jaksa dan terdakwa. Namun, putusan hakim justru menguatkan hukuman yang diputus pengadil di tingkat pertama. ’’Kami mengajukan kasasi,’’ kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

Sementara itu, dalam perkara terdakwa Edi Sunarko, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara. Hakim di tingkat PN menghukumn­ya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Merasa terlalu berat, Edi mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, tidak mendapat vonis yang lebih ringan, hakim malah menambah hukuman menjadi tiga tahun penjara. Karena itu, dia mengajukan kasasi.

Pengajuan upaya hukum tersebut sudah didaftarka­n ke PN Surabaya. Jaksa tengah membuat kontra memori kasasi sebelum berkas upaya hukum itu dikirim ke Mahkamah Agung.

Sebagaiman­a diberitaka­n, penggelapa­n pajak di KPU Jatim menyeret lima pelaku. Mereka adalah Kamal Kombang, Subandi, Ilham Maulana, Edi Sunarko, dan Ade Agung. Tiga di antara lima terdakwa tersebut mengajukan banding setelah divonis di PN Surabaya. Yakni, Subandi, Ade Agung, dan Edi Sunarko.

Ihwal penggelapa­n tersebut di lakukan ketika Ade Agung di tugasi menyetorka­n pajak dari proses lelang pengadaan logistik pada Pilgub 2008 dan Pi leg 2009. Nilainya tercatat Rp 2,1 miliar. Seharusnya, pajak itu disetorkan ke negara melalui re kening Bank Jatim.

Setelah diusut, uang tersebut ternyata tidak disetorkan. Sebab, Bank Jatim menyebut ada pajak KPU Jatim Rp 2,1 miliar yang belum dibayarkan. Ketika tanda validasi surat setoran pajak dicek, ternyata tidak terdaftar. (eko/c15/fal)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? TUNGGU INKRACHT: Lima terdakwa kasus penyalahgu­naan pajak KPU Jatim saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Surabaya pada 25 April 2016.
EKO PRIYONO/JAWA POS TUNGGU INKRACHT: Lima terdakwa kasus penyalahgu­naan pajak KPU Jatim saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Surabaya pada 25 April 2016.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia