Jaksa dan Terdakwa Ajukan Kasasi
Kasus Penyalahgunaan Pajak KPU Jatim
SURABAYA – Kasus penyalahgunaan pajak KPU Jatim sebesar Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Subandi dan Edi Sunarko harus berujung ke tahap kasasi. Sebab, jaksa dan terdakwa samasama ti dak puas dengan vonis hakim di tingkat banding.
Pengajuan kasasi itu tercatat di register perkara kasasi Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam direktori perkara disebutkan bahwa kasus keduanya belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht) karena ada permohonan kasasi.
Dalam perkara Subandi, di tingkat PN dia dihukum dua tahun penjara. Jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun penjara lantas menga-
jukan banding. Langkah serupa dilakukan terdakwa karena tidak sepakat dengan vonis tersebut.
Hanya, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tidak mengubah vonis di tingkat banding. Hakim di tingkat banding memang menerima permohonan upaya hukum dari jaksa dan terdakwa. Namun, putusan hakim justru menguatkan hukuman yang diputus pengadil di tingkat pertama. ’’Kami mengajukan kasasi,’’ kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
Sementara itu, dalam perkara terdakwa Edi Sunarko, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara. Hakim di tingkat PN menghukumnya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Merasa terlalu berat, Edi mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, tidak mendapat vonis yang lebih ringan, hakim malah menambah hukuman menjadi tiga tahun penjara. Karena itu, dia mengajukan kasasi.
Pengajuan upaya hukum tersebut sudah didaftarkan ke PN Surabaya. Jaksa tengah membuat kontra memori kasasi sebelum berkas upaya hukum itu dikirim ke Mahkamah Agung.
Sebagaimana diberitakan, penggelapan pajak di KPU Jatim menyeret lima pelaku. Mereka adalah Kamal Kombang, Subandi, Ilham Maulana, Edi Sunarko, dan Ade Agung. Tiga di antara lima terdakwa tersebut mengajukan banding setelah divonis di PN Surabaya. Yakni, Subandi, Ade Agung, dan Edi Sunarko.
Ihwal penggelapan tersebut di lakukan ketika Ade Agung di tugasi menyetorkan pajak dari proses lelang pengadaan logistik pada Pilgub 2008 dan Pi leg 2009. Nilainya tercatat Rp 2,1 miliar. Seharusnya, pajak itu disetorkan ke negara melalui re kening Bank Jatim.
Setelah diusut, uang tersebut ternyata tidak disetorkan. Sebab, Bank Jatim menyebut ada pajak KPU Jatim Rp 2,1 miliar yang belum dibayarkan. Ketika tanda validasi surat setoran pajak dicek, ternyata tidak terdaftar. (eko/c15/fal)