Pemilik Bisa Klaim Barang Bukti
Kasus Ekspor Ilegal 73 Mobil Segera Disidangkan
SURABAYA – Kasus ekspor ilegal 73 mobil curian yang terungkap di Teluk Lamong bergulir ke pengadilan pekan depan. Dua tersangka yang diserahkan polisi segera duduk di kursi pesakitan. Di sisi lain, sejumlah pemilik kendaraan yang kini menjadi barang bukti mulai bermunculan.
Kepala Kejari Tanjung Perak M. Rawi menyatakan, jaksa sudah menyelesaikan persiapan berkas sidang. Misalnya, membuat surat dakwaan dan menyusun daftar saksi yang akan dimintai keterangan. ’’Paling minggu depan sudah (pelimpahan),’’ ujarnya.
Rawi mengatakan, seluruh mobil yang berjumlah 73 unit masih utuh menjadi daftar barang bukti. Rawi memang mendengar informasi bahwa ada beberapa pemilik kendaraan yang mengaku sebagai pemilik kendaraan yang disita. Hanya, klaim itu tidak bisa langsung dibenarkan karena harus menunjukkan bukti dokumen kendaraan.
Mantan Kajari Kisaran tersebut menambahkan, meski kasus itu sudah di kejaksan dan tidak lama lagi bergeser ke pengadilan, pemilik kendaraan masih bisa mengklaimnya. Klaim itu nantinya dijadikan dasar untuk memutuskan nasib 73 mobil tersebut. ’’Kalau ada pemiliknya, pasti dikembalikan ke pemilik. Asal bisa membuktikan bahwa dia pemilik lho ya,’’ jelasnya.
Pembuktian itu dilakukan dengan menunjukkan dokumen kendaraan. Bisa STNK atau BPKB. Data di dokumen tersebut dicocokkan kondisi fisik kendaraan. Dari sana, bisa disimpulkan apakah kendaraan itu identik dengan dokumen yang dibawa atau tidak. Sebab, dalam STNK dan BPKB, ada spesifikasi khusus yang membedakan satu kendaraan dengan yang lainnya.
Jaksa asal Sumenep itu menjelaskan, jika sampai sidang berakhir ada kendaraan yang tidak bertuan, barang bukti tersebut bisa saja disita untuk negara. Sebab, dalam tuntutan dan putusan, status barang bukti harus jelas. Selama masih bernilai, barang tersebut bisa dilelang dan hasilnya disetorkan ke negara.
Sebagaimana diberitakan, ekspor kendaraan ilegal itu terungkap pada 18 Desember tahun lalu. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Abdul Chamid dan Purwanto. (eko/c15/fal)