SK TPP Tak Kunjung Terbit
Tunjangan Guru Molor
SURABAYA – Guru-guru resah. Periode triwulan ketiga ( Juli–September) akan berakhir. Namun, tunjangan profesi pendidik (TPP) belum juga diterima. Jangankan TPP masuk ke rekening, surat keputusan (SK) pencairan saja belum terbit. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memperkirakan TPP masuk ke rekening guru pada Oktober mendatang.
Harap-harap cemas itu dirasakan Wisnu Pradata. Guru SMKN 3 tersebut sangat berharap TPP bisa dicairkan tepat waktu. Namun, lanjut dia, pencairan sering molor. Termasuk pada triwulan ketiga ini. Padahal, Wisnu sudah memperbarui data guru di data pokok pendidikan (dapodik) sesuai dengan ketentuan. Pembaruan data tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk penerbitan SK TPP.
Mulai awal semester dua ini, Wisnu menyatakan harus mengonversi kode sertifikasi. ’’Ini yang menguras energi dan waktu, karena konversi ini butuh banyak waktu,’’ katanya.
Konversi data tersebut, lanjut dia, dilakukan guru angkatan sertifikasi 2008–2010. Wisnu mencontohkan dirinya yang termasuk angkatan 2008. Sebelumnya, dia menggunakan kode 532 untuk guru elektronika umum. Pilihan tersebut, menurut dia, tidak ada dalam pembaruan data di data pokok pendidikan menengah (dapodikmen). ’’Yang ada kode sejenis dengan pilihan saya antara 534 dan 533,’’ jelasnya. Dengan begitu, dia harus melakukan konversi kode. Karena itu, Wisnu tidak mendapat SK TPP tepat waktu. Dampak tersebut berkelanjutan sampai pencairan TPP yang ikut molor.
Konversi kode sertifikasi harus dilakukan setiap guru. ’’Kalau sudah konversi kode, dianggap sudah linier,’’ papar Wisnu.
Hal senada diungkapkan Kepala SDN Pene- leh I Kateno. Dia menyebut molornya pencarian TPP triwulan ketiga ini tidak biasa terjadi. ’’Biasanya, yang molor itu pada triwulan pertama, kalau pada semester ganjil seperti ini jarang,’’ ungkapnya.
Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menerangkan, pencairan TPP triwulan ketiga diperkirakan paling lambat diterima guru pada Oktober. Dengan begitu, SK TPP akan diterbitkan pada akhir September. ’’Penerbitan SK juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan waktu update data guru,’’ papar Yusuf. Kalau SK diterbitkan secara bertahap, pencairan TPP pun dilakukan secara bergelombang.
Yusuf melanjutkan, ada dua jenis pencairan TPP berdasar penerimanya, yakni guru PNS dan guru non-PNS. Kalau guru PNS, pencairan masuk ke rekening pemkot saat SK terbit, kemudian diteruskan ke rekening guru. Untuk guru non-PNS, pencairan TPP langsung masuk ke rekening guru. (bri/elo/c15/nda)