Tangan Terbuka untuk Beri Pendampingan Hukum
SIDOARJO – Ada beragam masalah di desa yang kerap bersinggungan dengan hukum. Mulai kependudukan, kriminalitas yang melibatkan warga, hingga persoalan proyek operasi nasional agraria (prona). Sejumlah problem itu sering dikeluhkan aparat pemerintah desa.
Nah, pemerintah desa tentu membutuhkan pengetahuan untuk mengantisipasi permasalahan tersebut. Pada Kamis malam (1/9) Camat Tulangan Abdul Wahib mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo M. Sunarto untuk memberikan pengetahuan kepada para kepala desa (Kades) di wilayahnya.
Pertemuan di Kantor Kecamatan Tulangan itu juga dihadiri Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri T. Wibowo dan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Komang Ray Warmawan. Sementara itu, para Kades didampingi bendahara dan sekretaris. Bahkan, Kades Kedungsumur Muntholib dari Kecamatan Krembung ikut bergabung. ” Kan Kedungsumur juga ikut program Desa Melangkah. Ilmunya sekalian digawe bareng,” ujar Wahib.
Awalnya, pertemuan berlangsung sedikit formal. Maklum, selama ini perangkat desa jarang bersentuhan dengan pejabat kejari. Karena itu, Kajari mempersilakan para Kades menge- luarkan unek-uneknya. Akhirnya, pertemuan tersebut menjadi lebih cair. Para Kades pun menyampaikan beberapa persoalan yang kerap terjadi.
Kades Kepatihan Sutrisno Utomo, misalnya. Pria yang juga menjabat ketua Paguyuban Kades Tulangan itu bertanya tentang kejelasan batas fee (komisi). Sebab, saat warga mengurus prona, pemberian komisi tersebut kerap dimanfaatkan untuk menutup biaya tak terduga.
Menanggapi itu, Sunarto pun menjelaskan bahwa tidak ada undang-undang yang melegalkan praktik pemberian komisi dalam berbagai kasus, termasuk prona. Pihak yang bersangkutan bisa terjerat tindak pindana. Kalau kesepakatan memang menjadi dasar, dia meminta para Kades berhati-hati. Sebab, tak selalu berujung sepakat untuk benar. ”Kalau orang ikhlas memberi, nggak bakal ada yang teriak.”
Upaya teknis pencegahan penyelewengan anggaran dan tindak lanjut keluhan Kades akan dibahas dengan para Kasi di kejari. Misalnya, mengadakan pembinaan pembuatan peraturan desa (perdes). Yang jelas, Kajari dan jajarannya siap menyambut gembira untuk memberikan langkahlangkah pendampingan hukum bagi para Kades. (via/c5/hud)