Adukan Pungli lewat Website dan SMS
Irwasum Pimpin Satgas Saber Pungli
JAKARTA – Sudah saatnya pungutan liar (pungli) dibabat habis. Kemarin (21/10) Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno ditunjuk sebagai ketua pelaksana satgas
Saat ini satgas tersebut sedang menyiapkan tiga jenis layanan pengaduan bagi masyarakat.
Layanan pertama adalah situs web saberpungli.id. Website itu saat ini sudah tersedia, tapi belum bisa diakses penuh. Bagi yang tidak terbiasa dengan website, satgas menyediakan layanan SMS di nomor 1193 dan telepon di call center 193. ”Kami butuh waktu satu minggu untuk mempersiapkan layanan. Jadi, jangan diakses sekarang,” ujar Menko Polhukam Wiranto di Kantor Presiden kemarin.
Wiranto menjelaskan, layanan pengaduan tersebut dibuka karena sulit bagi tim Saber Pungli menjangkau seluruh layanan publik sekaligus. ”Masyarakat sebaiknya aktif melapor bila dimintai atau menyaksikan praktik pungli,” tuturnya. Dari situ, tim Saber Pungli akan melakukan asesmen untuk memperkirakan apakah laporan tersebut palsu atau tidak.
Bila diyakini laporan itu benar, investigasi langsung dilakukan. Hampir bisa dipastikan, pungli akan berulang pada korban lain sehingga operasi masih bisa dilakukan. ”Identitas pelapor akan dirahasiakan, jadi tidak perlu khawatir,” tegas mantan panglima ABRI itu.
Tim Saber Pungli tidak diisi pucuk pimpinan lembaga terkait seperti kepolisian dan kejaksaan. Presiden melalui perpres tersebut menunjuk inspektur di tiga lembaga sebagai pelaksana. Masingmasing Irwasum Polri, Irjen Kemendagri, dan Jamwas (jaksa agung muda pengawasan).
Sementara itu, Dwi Priyatno menjelaskan, titik berat kinerja satgas Saber Pungli ada pada penegakan hukum. Meskipun demikian, kegiatan pencegahan tetap dilaksanakan. Karena itulah, pihaknya bekerja sama dengan para pengawas internal di tiaptiap instansi pemerintah.
Saat disinggung mengenai susunan keanggotaan satgas, Dwi menyatakan belum bisa banyak berbicara. Yang jelas, bakal ada sub-subsatgas sebagai pelaksana teknis. Sepekan ke depan, struktur satgas Saber Pungli diselesaikan.
Dari Polri, anggota yang direkrut nanti tidak terbatas hanya pada inspektorat. Untuk penindakan, personel dari Bareskrim akan direkrut. Kemudian, untuk pencegahan, pihaknya bisa memaksimalkan kerja Divhumas Polri. ”Jadi, penyidiknya banyak. Satgas Polri juga ada, untuk mengurus internal,” terangnya.
Disinggung mengenai keterlibatan anggota Polri dalam praktik pungli, Dwi tidak menampik. ” Kan sampai sekarang sudah ada 300-an orang yang diproses. Tinggal kita lihat fakta yuridis- nya,” lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Jaksa Agung M. Prasetyo kembali mengingatkan bahwa status para pelapor tersebut adalah korban pungli. ”Jadi, jangan ragu untuk melapor,” tuturnya. Dalam hal penegakan hukum, penyidik akan melihat tingkat pungli yang dilakukan. Tidak bisa diterapkan pasal yang sama untuk semua kasus.
Sementara itu, tujuh hari setelah dibentuk, Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemenhub telah menerima beberapa pengaduan. Salah satunya soal pungli pada aktivitas jembatan timbang.
Ketua Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemenhub Sugihardjo memastikan laporan akan ditindaklanjuti. Meski demikian, dia enggan membeberkan kasusnya secara detail. ”Tidak mungkin kami beberkan. Tapi, pasti kami teruskan sesuai prosedur yang ada,” ungkapnya kemarin.
Sugihardjo menjelaskan, ada beberapa mekanisme yang ditetapkan untuk memberangus para pihak nakal tersebut. Pertama, aduan yang masuk akan dipelajari guna memastikan itu bukan sentimen pribadi. Bila ada kasus spesifik, akan dilakukan forum group discussion (FGD) untuk menentukan langkah selanjutnya. ”Kami juga akan lakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat situasinya,” ucap pria yang juga menjabat Sekjen Kemenhub tersebut.
Kerja satgas, kata Sugihardjo, tak terpaku pada laporan masyarakat saja. Operasi undercover tetap dijalankan. Apalagi, setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dan pembentukan satgas, bisa dipastikan, banyak oknum yang tiarap untuk sementara dan menunggu situasi reda.
Wakil Ketua Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemenhub Cris Kuntadi menambahkan, masyarakat dan pengusaha diimbau aktif melapor apabila mengalami atau menjumpai aksi pungli di ranah perhubungan. Mereka bisa melapor melalui simadu.dephub.co.id, Twitter @ lapor1708, atau melalui laman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Cris menjamin seluruh data dan layanan pelapor dilindungi. Pelapor tidak dirugikan dengan upaya yang dilakukan. ”Seperti yang di simadu. Kami berikan kode khusus untuk pelapor. Sehingga hanya bisa diakses pelapor. Mereka pun dapat memantau perkembangan kasus yang dilaporkan,” terangnya.
Namun, menurut Cris, hingga kini laporan yang masuk masih minim data sehingga sulit ditindaklanjuti. Sugihardjo pun kembali mewanti-wanti semua oknum itu agar menghentikan aksinya. Bila tidak, Kemenhub tak akan segan-segan memberikan sanksi. ”Kita lihat pelanggarannya. Bisa kita beri sanksi administratif dalam bentuk demosi. Bila pelanggaran dengan bukti kuat, maka langsung diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain langsung memberangus para oknum pungli, satgas turut merekomendasikan agar ada upaya pencegahan. Salah satunya dengan penyederhanaan proses perizinan atau deregulasi. Dengan begitu, perizinan semakin mudah sehingga pungli dan semacamnya bisa diminimalkan. ” Yang dikaji kembali itu pengurusan yang sifatnya monopoli. Karena kalau ada praktik monopoli ini, pasti ada celah untuk itu (pungli),” ujarnya.
Pemberantasan pungli merupakan satu di antara lima fokus reformasi hukum nasional pada kebijakan hukum tahap pertama. Pada tahap kesatu, selain pemberantasan pungli dan suap, pemerintah akan berfokus pada pemberantasan penyelundupan. Kemudian percepatan layanan SIM, STNK, SKCK, dan BPKB. Selain itu, ada program relokasi lapas dan perbaikan layanan paten, merek, dan desain.
Reformasi hukum nasional menyasar tujuh sektor, yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. ”Dari tujuh sektor akan ada 35 turunan program reformasi hukum yang bakal digulirkan secara bertahap,” terang Wiranto.
Ketua umum nonaktif Partai Hanura itu menjelaskan, terdapat tiga ruang lingkup reformasi hukum yang disasar pemerintah dalam reformasi hukum. Yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga, serta pembangunan budaya hukum. Tujuan reformasi hukum nasional adalah memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan serta kepastian hukum.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menutup setiap celah pungli bagi tiap PNS di kantor-kantor pelayanan publik. Mereka tidak akan diberi peluang untuk menarik tarif sekecil apa pun di luar ketentuan. Karena itu, pemberlakuan sistem online dalam pelayanan publik sangat penting.
”Dengan begitu, tidak boleh lagi ada persentuhan antara pengurus izin dan pejabat yang memberikan izin. Karena sudah ada mekanisme sistem online yang sudah berjalan. Jadi tidak lagi harus menghadap dulu, baru keluarkan izin,” jelas Asman di gedung Kemenko Polhukam kemarin. (byu/mia/dod/c9/agm)