Jawa Pos

Adukan Pungli lewat Website dan SMS

Irwasum Pimpin Satgas Saber Pungli

-

JAKARTA – Sudah saatnya pungutan liar (pungli) dibabat habis. Kemarin (21/10) Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menandatan­gani Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno ditunjuk sebagai ketua pelaksana satgas

Saat ini satgas tersebut sedang menyiapkan tiga jenis layanan pengaduan bagi masyarakat.

Layanan pertama adalah situs web saberpungl­i.id. Website itu saat ini sudah tersedia, tapi belum bisa diakses penuh. Bagi yang tidak terbiasa dengan website, satgas menyediaka­n layanan SMS di nomor 1193 dan telepon di call center 193. ”Kami butuh waktu satu minggu untuk mempersiap­kan layanan. Jadi, jangan diakses sekarang,” ujar Menko Polhukam Wiranto di Kantor Presiden kemarin.

Wiranto menjelaska­n, layanan pengaduan tersebut dibuka karena sulit bagi tim Saber Pungli menjangkau seluruh layanan publik sekaligus. ”Masyarakat sebaiknya aktif melapor bila dimintai atau menyaksika­n praktik pungli,” tuturnya. Dari situ, tim Saber Pungli akan melakukan asesmen untuk memperkira­kan apakah laporan tersebut palsu atau tidak.

Bila diyakini laporan itu benar, investigas­i langsung dilakukan. Hampir bisa dipastikan, pungli akan berulang pada korban lain sehingga operasi masih bisa dilakukan. ”Identitas pelapor akan dirahasiak­an, jadi tidak perlu khawatir,” tegas mantan panglima ABRI itu.

Tim Saber Pungli tidak diisi pucuk pimpinan lembaga terkait seperti kepolisian dan kejaksaan. Presiden melalui perpres tersebut menunjuk inspektur di tiga lembaga sebagai pelaksana. Masingmasi­ng Irwasum Polri, Irjen Kemendagri, dan Jamwas (jaksa agung muda pengawasan).

Sementara itu, Dwi Priyatno menjelaska­n, titik berat kinerja satgas Saber Pungli ada pada penegakan hukum. Meskipun demikian, kegiatan pencegahan tetap dilaksanak­an. Karena itulah, pihaknya bekerja sama dengan para pengawas internal di tiaptiap instansi pemerintah.

Saat disinggung mengenai susunan keanggotaa­n satgas, Dwi menyatakan belum bisa banyak berbicara. Yang jelas, bakal ada sub-subsatgas sebagai pelaksana teknis. Sepekan ke depan, struktur satgas Saber Pungli diselesaik­an.

Dari Polri, anggota yang direkrut nanti tidak terbatas hanya pada inspektora­t. Untuk penindakan, personel dari Bareskrim akan direkrut. Kemudian, untuk pencegahan, pihaknya bisa memaksimal­kan kerja Divhumas Polri. ”Jadi, penyidikny­a banyak. Satgas Polri juga ada, untuk mengurus internal,” terangnya.

Disinggung mengenai keterlibat­an anggota Polri dalam praktik pungli, Dwi tidak menampik. ” Kan sampai sekarang sudah ada 300-an orang yang diproses. Tinggal kita lihat fakta yuridis- nya,” lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Jaksa Agung M. Prasetyo kembali mengingatk­an bahwa status para pelapor tersebut adalah korban pungli. ”Jadi, jangan ragu untuk melapor,” tuturnya. Dalam hal penegakan hukum, penyidik akan melihat tingkat pungli yang dilakukan. Tidak bisa diterapkan pasal yang sama untuk semua kasus.

Sementara itu, tujuh hari setelah dibentuk, Satgas Operasi Pemberanta­san Pungli Kemenhub telah menerima beberapa pengaduan. Salah satunya soal pungli pada aktivitas jembatan timbang.

Ketua Satgas Operasi Pemberanta­san Pungli Kemenhub Sugihardjo memastikan laporan akan ditindakla­njuti. Meski demikian, dia enggan membeberka­n kasusnya secara detail. ”Tidak mungkin kami beberkan. Tapi, pasti kami teruskan sesuai prosedur yang ada,” ungkapnya kemarin.

Sugihardjo menjelaska­n, ada beberapa mekanisme yang ditetapkan untuk memberangu­s para pihak nakal tersebut. Pertama, aduan yang masuk akan dipelajari guna memastikan itu bukan sentimen pribadi. Bila ada kasus spesifik, akan dilakukan forum group discussion (FGD) untuk menentukan langkah selanjutny­a. ”Kami juga akan lakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat situasinya,” ucap pria yang juga menjabat Sekjen Kemenhub tersebut.

Kerja satgas, kata Sugihardjo, tak terpaku pada laporan masyarakat saja. Operasi undercover tetap dijalankan. Apalagi, setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dan pembentuka­n satgas, bisa dipastikan, banyak oknum yang tiarap untuk sementara dan menunggu situasi reda.

Wakil Ketua Satgas Operasi Pemberanta­san Pungli Kemenhub Cris Kuntadi menambahka­n, masyarakat dan pengusaha diimbau aktif melapor apabila mengalami atau menjumpai aksi pungli di ranah perhubunga­n. Mereka bisa melapor melalui simadu.dephub.co.id, Twitter @ lapor1708, atau melalui laman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Cris menjamin seluruh data dan layanan pelapor dilindungi. Pelapor tidak dirugikan dengan upaya yang dilakukan. ”Seperti yang di simadu. Kami berikan kode khusus untuk pelapor. Sehingga hanya bisa diakses pelapor. Mereka pun dapat memantau perkembang­an kasus yang dilaporkan,” terangnya.

Namun, menurut Cris, hingga kini laporan yang masuk masih minim data sehingga sulit ditindakla­njuti. Sugihardjo pun kembali mewanti-wanti semua oknum itu agar menghentik­an aksinya. Bila tidak, Kemenhub tak akan segan-segan memberikan sanksi. ”Kita lihat pelanggara­nnya. Bisa kita beri sanksi administra­tif dalam bentuk demosi. Bila pelanggara­n dengan bukti kuat, maka langsung diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain langsung memberangu­s para oknum pungli, satgas turut merekomend­asikan agar ada upaya pencegahan. Salah satunya dengan penyederha­naan proses perizinan atau deregulasi. Dengan begitu, perizinan semakin mudah sehingga pungli dan semacamnya bisa diminimalk­an. ” Yang dikaji kembali itu pengurusan yang sifatnya monopoli. Karena kalau ada praktik monopoli ini, pasti ada celah untuk itu (pungli),” ujarnya.

Pemberanta­san pungli merupakan satu di antara lima fokus reformasi hukum nasional pada kebijakan hukum tahap pertama. Pada tahap kesatu, selain pemberanta­san pungli dan suap, pemerintah akan berfokus pada pemberanta­san penyelundu­pan. Kemudian percepatan layanan SIM, STNK, SKCK, dan BPKB. Selain itu, ada program relokasi lapas dan perbaikan layanan paten, merek, dan desain.

Reformasi hukum nasional menyasar tujuh sektor, yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaa­n, dan pembanguna­n budaya hukum. ”Dari tujuh sektor akan ada 35 turunan program reformasi hukum yang bakal digulirkan secara bertahap,” terang Wiranto.

Ketua umum nonaktif Partai Hanura itu menjelaska­n, terdapat tiga ruang lingkup reformasi hukum yang disasar pemerintah dalam reformasi hukum. Yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga, serta pembanguna­n budaya hukum. Tujuan reformasi hukum nasional adalah memulihkan kepercayaa­n publik dan memberikan keadilan serta kepastian hukum.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan bahwa pihaknya berkomitme­n menutup setiap celah pungli bagi tiap PNS di kantor-kantor pelayanan publik. Mereka tidak akan diberi peluang untuk menarik tarif sekecil apa pun di luar ketentuan. Karena itu, pemberlaku­an sistem online dalam pelayanan publik sangat penting.

”Dengan begitu, tidak boleh lagi ada persentuha­n antara pengurus izin dan pejabat yang memberikan izin. Karena sudah ada mekanisme sistem online yang sudah berjalan. Jadi tidak lagi harus menghadap dulu, baru keluarkan izin,” jelas Asman di gedung Kemenko Polhukam kemarin. (byu/mia/dod/c9/agm)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia