RUU Pemilu Akhirnya Sampai ke DPR
Draf Dibahas setelah Reses
JAKARTA – Setelah hampir dua bulan molor, draf Rancangan UndangUndang ( RUU) Pemilu akhirnya diserahkan pemerintah kepada DPR. Dengan begitu, babak baru pembahasan UU yang berisi kodifikasi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu segera dimulai.
”Sudah sampai di pimpinan DPR (surat presidennya, Red),” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi kemarin. Dengan sisa waktu sepekan menjelang reses, pembahasan mungkin dimulai pertengahan November mendatang.
Dia mengatakan, pimpinan DPR membacakan surat presiden (surpres) dalam sidang paripurna pekan depan. Di forum itu ditentukan apakah pembahasan dilimpahkan kepada komisi II atau dibentuk panitia khusus (pansus) RUU Pemilu. Namun, pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui pansus. Rambe beralasan, ada banyak norma yang harus dikaji dari berbagai aspek sehingga perlu dibahas bersama lintas komisi.
Berdasar salinan surpres yang diterima Jawa Pos, Presiden Jokowi ternyata sudah membubuhkan tanda tangan pada Kamis, 20 Oktober 2016. Dalam surpres itu, Jokowi memerintah menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri keuangan untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku telah mendengar bahwa surpres tentang draf RUU Pemilu telah disampaikan ke DPR. Namun, sebelum surat itu dibahas di paripurna, Komisi II DPR sampai saat ini belum menerima surpres maupun draf tersebut. ”Saya dengar begitu, tapi saya belum baca barangnya,” ujar Arif.
Menurut Arif, hal yang pertama harus dilakukan DPR adalah membacakan isi surpres tersebut dalam sidang paripurna DPR. Setelah dibacakan, akan ditentukan dalam rapat badan musyawarah siapa yang diberi mandat untuk membahas draf RUU Pemilu. ”Dibahasnya di alat kelengkapan apa, apakah komisi II atau (membentuk) pansus,” kata mantan ketua pansus RUU Pemilu itu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terlambatnya penyerahan draf membuat waktu pembahasan terpotong. Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara fokus dan efektif.
Titi mengingatkan, pembahasan nanti harus memperhatikan tujuan utamanya. ”Di antaranya, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem presidensial, serta melakukan pembenahan dan perbaikan partai politik,” ujarnya.
Selain itu, pendekatan utama penyusunan dan pembahasan harus berangkat dari evaluasi pemilu sebelumnya. Untuk bisa melakukan itu, lanjut dia, pembahasan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mendengar masukan penyelenggara pemilu dan masyarakat. ”Dengan begitu, proses penyusunan RUU Pemilu akan tidak hanya terbelenggu kepentingan politik pragmatis,” imbuhnya. (far/bay/c10/fat)