Penyelesaian UU Terorisme Mundur
JAKARTA – Harapan aparat keamanan untuk bisa segera memiliki payung hukum baru dalam penanganan terorisme belum terwujud dalam waktu dekat. Target awal penyelesaian revisi UU Terorisme pada bulan ini dipastikan mundur.
Panitia khusus (pansus) RUU Terorisme baru mengagendakan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) seusai masa reses. Dimulai pada 28 Oktober, DPR baru aktif lagi menjalani masa sidang pada 16 November 2016.
”Kami ingin secepatnya bisa selesai, tapi kami juga tidak ingin tergesa-gesa,” tutur Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (21/10).
Dia menyatakan, kehati-hatian itu berkaitan dengan spirit pansus yang ingin menghadirkan UU Terorisme lebih komprehensif. Karena itu, lanjut politikus Nasdem tersebut, hingga sebelum reses nanti, pansus akan berkonsentrasi menjaring masukan dari berbagai pihak lewat rapat-rapat dengar pendapat. ”Kenapa harus begini, karena kami ingin UU ini nanti tidak bersifat sektoral,” imbuhnya.
Wakil ketua pansus RUU Terorisme lainnya, Hanafi Rais, memaparkan bahwa akan ada beberapa isu krusial dalam pembahasan. Di antaranya, konsensus untuk dimasukkannya perspektif korban dalam UU. Mulai korban yang mendapat perlakuan tidak adil hingga korban tindak terorisme. ”Kami akan dorong pemerintah untuk juga punya tanggung jawab terhadap korban terorisme, termasuk keluarganya,” kata Hanafi.
Isu krusial lainnya, lanjut dia, berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme. Dalam pandangannya, terkait ancaman terorisme, kondisi di tanah air tidak seperti Timur Tengah. Indonesia tidak memerlukan keterlibatan tentara secara penuh seperti halnya di beberapa negara di kawasan tersebut.
”Kalau tindak terorisme murni kriminal itu ranah polisi. Tapi, kalau sudah ancam kedaulatan negara atau ada persoalan teknis di lapangan seperti di Poso, TNI akan dilibatkan sebagai bantuan,” tutur putra mantan Ketua MPR Amien Rais tersebut. (dyn/c10/fat)