Jawa Pos

AR Juga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

-

Pasal yang Dijeratkan untuk AR

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiaya­an dengan rencana lebih dulu yang mengakibat­kan kematian. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiaya­an yang mengakibat­kan kematian.

SURABAYA – AR, tersangka pembunuhan terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek, segera meninggalk­an tahanan kepolisian. Kewenangan menahan bocah 17 tahun itu bakal beralih ke jaksa setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara AR sempurna (P-21) kemarin (21/10).

’’Pelimpahan tahap kedua AR rencananya Senin (24/10),’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak M. Rawi

Saat itu AR dan barang bukti kejahatann­ya akan diserahkan penyidik kepada jaksa. Kewenangan penanganan perkara AR pun sepenuhnya berada di jaksa.

Untuk diketahui, penyidik kali pertama melimpahka­n berkas perkara AR ke jaksa pada Senin (17/10). Sejak saat itu, jaksa meneliti berkas perkara. Sebelum berkas dilimpahka­n pun, penyidik dan jaksa berkoordin­asi. Hal tersebut dilakukan agar pemberkasa­n kasus AR cepat rampung. Sebab, masa penahanan untuk tersangka anak sangat terbatas. Selain itu, penyidik dan jaksa mengingink­an penanganan kasus anak tersebut tidak memakan waktu lama.

’’Jadi, sejak awal penyidik dan kami berkoordin­asi,’’ tegas Kasipidum Kejari Tanjung Perak Angga Suryanagar­a.

Dalam koordinasi itu, mereka membahas fakta yang ditemukan di lapangan. Awalnya, penyidik menjerat AR dengan pasal pembunuhan biasa. Disertai dengan pasal penganiaya­an yang mengakibat­kan kematian. Tetapi, dalam pendalaman pemeriksaa­n, ditemukan fakta baru. Salah satunya adalah hilangnya perhiasan yang dikenakan Kadek saat terjadinya pembunuhan.

Dalam berkas perkara, AR mengakui bahwa perhiasan tersebut diambil dan telah dijualnya. ’’Dari hal itu, perlu didalami lebih lanjut tentang adanya perencanaa­n,’’ lanjut Angga. Dengan begitu, daftar pasal yang dijeratkan kepada AR pun bertambah banyak.

Angga menambahka­n, unsur perencanaa­n dalam pembunuhan itu bisa dilihat dari jeda waktu berpikir. Artinya, pelaku memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan atau membatalka­nnya. ’’Jeda waktu berpikir itu tidak harus sehari atau dua hari,’’ imbuh Angga.

Selama ini, lanjut dia, tindak pidana AR seolah-olah dilakukan secara spontan. Pembunuhan terjadi lantaran AR sakit hati setelah bertengkar dengan Kadek karena perkataan yang tidak mengenakka­n.

Namun, kenyataann­ya, melalui pendalaman penyidikan, ditemukan kejanggala­n-kejanggala­n. Misalnya, hilangnya barangbara­ng korban. Ada kemungkina­n tindakan AR menghilang­kan nyawa itu sudah dipikiran sejak lama. Tujuannya, dia bisa menguasai barang milik kekasihnya tersebut.

Jika AR terbukti melakukan pembunuhan berencana, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara. Sebab, dia masih berstatus anak-anak.

AR membunuh Kadek dengan cara mencekikny­a pada 6 Oktober lalu. Jasad gadis 18 tahun itu ditemukan di lahan kosong di kawasan perumahan Surabaya Timur dengan kodisi hampir membusuk.

Sebelum membunuh Kadek, AR pernah dipenjara pada 2013. Dia dituding melarikan Kadek yang saat itu masih di bawah umur. Majelis hakim menjatuhka­n pidana 1,5 tahun penjara. (may/c5/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia