AR Juga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal yang Dijeratkan untuk AR
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan kematian. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
SURABAYA – AR, tersangka pembunuhan terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek, segera meninggalkan tahanan kepolisian. Kewenangan menahan bocah 17 tahun itu bakal beralih ke jaksa setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara AR sempurna (P-21) kemarin (21/10).
’’Pelimpahan tahap kedua AR rencananya Senin (24/10),’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak M. Rawi
Saat itu AR dan barang bukti kejahatannya akan diserahkan penyidik kepada jaksa. Kewenangan penanganan perkara AR pun sepenuhnya berada di jaksa.
Untuk diketahui, penyidik kali pertama melimpahkan berkas perkara AR ke jaksa pada Senin (17/10). Sejak saat itu, jaksa meneliti berkas perkara. Sebelum berkas dilimpahkan pun, penyidik dan jaksa berkoordinasi. Hal tersebut dilakukan agar pemberkasan kasus AR cepat rampung. Sebab, masa penahanan untuk tersangka anak sangat terbatas. Selain itu, penyidik dan jaksa menginginkan penanganan kasus anak tersebut tidak memakan waktu lama.
’’Jadi, sejak awal penyidik dan kami berkoordinasi,’’ tegas Kasipidum Kejari Tanjung Perak Angga Suryanagara.
Dalam koordinasi itu, mereka membahas fakta yang ditemukan di lapangan. Awalnya, penyidik menjerat AR dengan pasal pembunuhan biasa. Disertai dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tetapi, dalam pendalaman pemeriksaan, ditemukan fakta baru. Salah satunya adalah hilangnya perhiasan yang dikenakan Kadek saat terjadinya pembunuhan.
Dalam berkas perkara, AR mengakui bahwa perhiasan tersebut diambil dan telah dijualnya. ’’Dari hal itu, perlu didalami lebih lanjut tentang adanya perencanaan,’’ lanjut Angga. Dengan begitu, daftar pasal yang dijeratkan kepada AR pun bertambah banyak.
Angga menambahkan, unsur perencanaan dalam pembunuhan itu bisa dilihat dari jeda waktu berpikir. Artinya, pelaku memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan atau membatalkannya. ’’Jeda waktu berpikir itu tidak harus sehari atau dua hari,’’ imbuh Angga.
Selama ini, lanjut dia, tindak pidana AR seolah-olah dilakukan secara spontan. Pembunuhan terjadi lantaran AR sakit hati setelah bertengkar dengan Kadek karena perkataan yang tidak mengenakkan.
Namun, kenyataannya, melalui pendalaman penyidikan, ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Misalnya, hilangnya barangbarang korban. Ada kemungkinan tindakan AR menghilangkan nyawa itu sudah dipikiran sejak lama. Tujuannya, dia bisa menguasai barang milik kekasihnya tersebut.
Jika AR terbukti melakukan pembunuhan berencana, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara. Sebab, dia masih berstatus anak-anak.
AR membunuh Kadek dengan cara mencekiknya pada 6 Oktober lalu. Jasad gadis 18 tahun itu ditemukan di lahan kosong di kawasan perumahan Surabaya Timur dengan kodisi hampir membusuk.
Sebelum membunuh Kadek, AR pernah dipenjara pada 2013. Dia dituding melarikan Kadek yang saat itu masih di bawah umur. Majelis hakim menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara. (may/c5/git)